KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung akselerasi program 3 Juta Rumah melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ( DTSEN).
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Tito saat melakukan pemantauan langsung pemutakhiran data dan dashboard DTSEN di Kantor Pusat Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Kunjungan tersebut disambut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Basis data bisa diperoleh melalui BPS tentunya, tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kami melakukan pemaduan data yang berbasis NIK kepada BPS untuk menjadi DTSEN untuk penerima bantuan program,” kata Tito dalam siaran persnya, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, DTSEN tidak hanya digunakan untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga sebagai landasan dalam pelaksanaan percepatan program 3 Juta Rumah.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPS, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menentukan wilayah-wilayah prioritas yang membutuhkan pembangunan maupun renovasi rumah.
“Nah, ini saya kira BPS lebih dalam lagi penjaringannya untuk mencari MBR, masyarakat berpenghasilan rendah. Dari desil 1, desil 2, dan seterusnya, dicari individu yang desil 1 dan 2,” ujar Tito.
Ia berharap, BPS dapat secara aktif menjaring data MBR berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kementerian PKP.
Penjaringan itu dilakukan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, dengan pendekatan by name by address.
Baca juga: Mendagri Bebeberkan Peran Strategis BUMD dalam Penguatan PAD
“Bisa mereka diberikan dengan cara subsidi atau kemampuan-kemampuan lain di wilayahnya, tetapi yang tak mampu sama sekali otomatis misalnya (melalui) tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelas Tito.
Ia menambahkan, program perumahan rakyat masuk dalam standar pelayanan minimal (SPM) setelah urusan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum.
Untuk itu, Kemendagri mendukung kebijakan daerah dalam menurunkan beban biaya pembangunan rumah melalui pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.
Tito mengungkapkan, seluruh pemda telah menerbitkan perkada sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut.
“Kepada teman-teman kepala daerah, saya ucapkan terima kasih kepala daerah, yang sudah menerbitkan (perkada terkait pembebasan retribusi) PBG-BPHTB, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jangan takut akan kekurangan, atau hilang pendapatan asli daerah (PAD)-nya, tidak,” imbuhnya.
Baca juga: Mendagri: Banyak Pemda Beri Lahan untuk Sekolah Rakyat, tapi Tidak Sesuai Kriteria
Tito menyebutkan, kepala daerah tak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena tiga alasan.
Pertama, pembebasan biaya bagi warga kurang mampu adalah tanggung jawab negara. Kedua, membantu masyarakat miskin merupakan amal yang berpahala.
Ketiga, meski awalnya tak ada pemasukan, setelah bangunan berdiri, daerah tetap mendapat pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Kami akan undang bagi kepala-kepala daerah yang terbaik, paling banyak menerbitkan PBG,” ungkap Tito.
Dengan undangan tersebut, kata dia, pemda akan termotivasi untuk menyosialisasikan kebijakan yang memudahkan atau memurahkan harga gedung atau rumah bagi masyarakat.
Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada Tidak Langsung Tetap Demokratis