KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah ( pemda) wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).
Arahan Tito tersebut sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pesan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah sekaligus Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah.
Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Kemendagri Koordinasi Lintas Kementerian Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Dalam rakor tersebut, Tito menekankan bahwa pemda harus memahami perbedaan antara program strategis nasional dan proyek strategis nasional.
“Perlu dipahami betul mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional. (Keduanya) berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).
Tito menjelaskan, proyek strategis nasional merupakan proyek infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau Peraturan Presiden (Perpres), seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Sementara itu, PSN merupakan program unggulan yang tercantum dalam dokumen visi dan misi Presiden.
Baca juga: Cegah Perkembangbiakan Nyamuk, Sudinkes Jakbar Gencarkan PSN di Hutan Kota Srengseng
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.
Untuk itu, para pemimpin daerah perlu memperhatikan berbagai PSN yang telah dicanangkan oleh Presiden.
Tito menyebut, terdapat 12 PSN yang tertuang dalam visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto.
Program-program tersebut, antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, Cek Kesehatan Gratis, Lumbung Pangan, Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas, Penuntasan Tuberkulosis (TBC), Pembangunan Bendungan dan Irigasi, serta Penanganan Sampah.
Baca juga: MBG Disebut Dapat Percepat Pengentasan Kemiskinan
Terkait Program 3 Juta Rumah per tahun, Tito menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kemudahan tersebut berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi 507 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Ia juga menyoroti dua daerah yang belum melaksanakannya.
“Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan (Perkada),” ucap Tito.
Baca juga: Mendagri Desak Pemda 3 Pulau Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB