Satgas PRR Tuntaskan Penyaluran TKD Rp 10,6 Triliun, Pemulihan Pascabencana Melaju Pesat

Kompas.com - 05/05/2026, 19:18 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menuntaskan penyaluran tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Hingga 4 Mei 2026, total tambahan TKD sebesar Rp 10,65 triliun telah disalurkan 100 persen untuk mempercepat pemulihan pascabencana di tiga provinsi terdampak. Penyaluran TKD dilakukan secara bertahap untuk menjaga percepatan likuiditas pemerintah daerah (pemda).

Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan Rp 4,38 triliun atau 40 persen pada 27 Februari 2026. Selanjutnya, tahap kedua sebesar Rp 3,19 triliun atau 30 persen disalurkan pada 31 Maret 2026.

Adapun tahap terakhir senilai Rp 3,06 triliun atau 30 persen disalurkan pada 4 Mei 2026.

Baca juga: Presiden Berikan Tambahan TKD Rp 10,6 Triliun kepada Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Seluruh penyaluran dilaksanakan tanpa syarat salur, sehingga pemda dapat segera mengakselerasi program pemulihan di lapangan.

Realisasi tersebut juga memastikan daerah terdampak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Secara agregat, Provinsi Aceh menerima tambahan TKD sebesar Rp 1,65 triliun, Sumut Rp 6,35 triliun, dan Sumbar Rp 2,63 triliun.

Dana tersebut telah disalurkan hingga ke pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk tambahan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana otonomi khusus (Otsus).

Baca juga: Baleg DPR Sepakat Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Besarannya Akan Dibahas

Khusus di Aceh, delapan kabupaten/kota terdampak parah juga memperoleh tambahan hibah sebesar Rp 287 miliar yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Sumut dan Sumbar.

Ketua Satgas (Kasatgas) PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan, kebijakan tambahan TKD merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan proses pemulihan berjalan cepat dan merata.

“Presiden memutuskan seluruh provinsi dan kabupaten/kota diberikan tambahan TKD. Totalnya sekitar Rp 10,6 triliun. Ini untuk memastikan pemulihan berjalan cepat dan merata,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Tito menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah tidak hanya menyasar daerah yang terdampak langsung, tetapi juga seluruh daerah dalam provinsi terkait agar pemulihan berjalan lebih terintegrasi.

Baca juga: Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

“Kalau hanya daerah terdampak saja angkanya sekitar Rp 8 triliun, tapi Presiden memutuskan semuanya diberikan. Ini bentuk keberpihakan terhadap percepatan pemulihan,” kata Tito.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dampak penyaluran TKD mulai terlihat di lapangan. Infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan kini kembali beroperasi secara fungsional sehingga distribusi logistik berjalan lancar.

Selain itu, layanan dasar masyarakat seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan aktivitas pasar rakyat juga mulai pulih di sebagian besar wilayah.

“Per hari ini (22/4/2026), kami melihat sebagian besar sudah normal secara fungsional. Jalan bisa dilewati, logistik tidak ada masalah, listrik dan pasar juga sudah berjalan,” ungkap Tito.

Baca juga: KAI Logistik Perkuat Tata Kelola SDM, Fokus pada Keselamatan dan Budaya Kerja Inklusif

Dengan dukungan fiskal yang telah tersalurkan secara penuh, pemda kini memasuki fase percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih masif. 

Seiring tersedianya anggaran yang memadai, pembangunan hunian tetap (huntap), pemulihan fasilitas publik, hingga penguatan ekonomi masyarakat terdampak pun diharapkan dapat berjalan lebih cepat.

Terkini Lainnya
Pemulihan Sawah Pascabencana Dipercepat, Lebih dari 2.000 Hektar Pulih dalam Dua Pekan

Pemulihan Sawah Pascabencana Dipercepat, Lebih dari 2.000 Hektar Pulih dalam Dua Pekan

Kemendagri
Mendagri bersama Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah BSPS di Wilayah Bali-Nusra dan Maluku

Mendagri bersama Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah BSPS di Wilayah Bali-Nusra dan Maluku

Kemendagri
Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda hingga Tim TPKS

Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda hingga Tim TPKS

Kemendagri
Kolaborasi Pendanaan Lintas Instansi Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Kolaborasi Pendanaan Lintas Instansi Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Kemendagri
Mendagri Dorong Penguatan

Mendagri Dorong Penguatan "Soft Approach" untuk Cegah Ekstremisme dan Terorisme

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Kemendagri
99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Sudah Bersih dari Lumpur

99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Sudah Bersih dari Lumpur

Kemendagri
Satgas PRR Percepat Pemulihan Ekonomi Penyintas dan Mitigasi Bencana Susulan

Satgas PRR Percepat Pemulihan Ekonomi Penyintas dan Mitigasi Bencana Susulan

Kemendagri
Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah, Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah, Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Kemendagri
Rencana Induk Pascabencana Sumatera Disiapkan hingga 2028, Infrastruktur Jadi Prioritas

Rencana Induk Pascabencana Sumatera Disiapkan hingga 2028, Infrastruktur Jadi Prioritas

Kemendagri
Tinjau Rumah Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran

Tinjau Rumah Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran

Kemendagri
BNPP RI Tinjau Kesiapan Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain

BNPP RI Tinjau Kesiapan Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain

Kemendagri
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Kemendagri
Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Kemendagri
13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com