Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Kompas.com - 27/06/2026, 16:15 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Seiring tersedianya dukungan fiskal pemerintah pusat dan skema hibah antardaerah pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera ( Satgas PRR) mendorong dukungan fiskal itu segera diwujudkan menjadi program nyata yang dapat dirasakan langsung masyarakat terdampak bencana.

Pemerintah telah mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp10,6 triliun untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, terdiri atas sekitar Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat.

Selain itu, bantuan keuangan hibah antardaerah bagi wilayah terdampak paling parah di Aceh juga telah mencapai sekitar Rp285 miliar.

Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono mengingatkan agar dukungan anggaran tersebut tidak tertahan terlalu lama pada proses administrasi.

Menurutnya, percepatan pemanfaatan anggaran menjadi kunci agar indikator pemulihan masyarakat dapat segera tercapai.

"Harapan saya dari Posko Nasional Satgas PRR ini tentunya tolong anggaran yang sudah ada ini dan sudah didukung SE Mendagri Nomor 900.1/1084/SJ. Tolong disesuaikan, karena ini berkaitan dengan pemulihan, yaitu progres indikator pemulihan dan kemasyarakatan," kata Wahyu dalam Rapat Asistensi dan Monitoring Penggunaan TKD Tambahan dan Bantuan Keuangan se-Wilayah Aceh secara daring, Kamis (25/6/2026).

Wahyu menjelaskan, percepatan realisasi anggaran sangat penting untuk mendukung berbagai kebutuhan mendesak di lapangan, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan hunian tetap (huntap).

Ia mengingatkan masih terdapat sejumlah daerah yang menghadapi kendala penyediaan lahan sehingga membutuhkan langkah cepat dari pemerintah daerah agar pembangunan huntap tidak tertunda.

"Masih ada beberapa kendala di beberapa daerah, lahannya belum siap. Ada daerah juga yang lahannya belum dapat yang layak. Sehingga pemda tersebut menggunakan anggaran daerahnya untuk membeli lahan. Ini contoh, mohon juga pembangunan huntap di daerah lain, selain di Provinsi Aceh, menjadi perhatian," ujarnya.

Selain mempercepat realisasi anggaran, Satgas PRR juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga di daerah.

Langkah tersebut diperlukan agar seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan selaras dengan Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera 2026–2028 yang didukung total anggaran sekitar Rp100,1 triliun.

Menurut Wahyu, tahapan rehabilitasi akan berlangsung hingga 2027, sedangkan proses rekonstruksi ditargetkan selesai pada 2028. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara terukur dan saling mendukung agar manfaat pemulihan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni memastikan pemerintah akan terus memberikan pendampingan kepada daerah agar pemanfaatan tambahan TKD dan bantuan keuangan berjalan tepat sasaran, tepat waktu, efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca juga: Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

"Kami siap memberikan asistensi, memfasilitasi, dan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah agar penggunaan TKD tambahan dan bantuan keuangan sesuai tujuan pemberiannya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat terdampak bencana," ujar Fatoni.

Terkini Lainnya
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Kemendagri
Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Kemendagri
Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Kemendagri
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Kemendagri
BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

Kemendagri
Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Kemendagri
Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Kemendagri
Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Kemendagri
Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Kemendagri
Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Kemendagri
Perkuat Pengawasan Perbatasan RI–Timor Leste, BNPP Survei Jalur Tidak Resmi di Belu

Perkuat Pengawasan Perbatasan RI–Timor Leste, BNPP Survei Jalur Tidak Resmi di Belu

Kemendagri
Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Kemendagri
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTT, Ketum Seruni KMP Ajak Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTT, Ketum Seruni KMP Ajak Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Kemendagri
Jamin Pemulihan Berkeadilan, Satgas PRR Pastikan Hak Kelompok Rentan Terpenuhi

Jamin Pemulihan Berkeadilan, Satgas PRR Pastikan Hak Kelompok Rentan Terpenuhi

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com