Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Kompas.com - 25/06/2026, 12:05 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Umum Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian menegaskan, posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui implementasi enam bidang standar pelayanan minimal (SPM).

Hal tersebut disampaikan Tri saat membuka Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).

Ia mengatakan, transformasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas fungsi Posyandu ke dalam enam bidang SPM.

Enam bidang tersebut meliputi kesehatan; pendidikan; sosial; perumahan rakyat; pekerjaan umum; serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa selama ini posyandu lebih dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan karena banyak dimanfaatkan oleh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Baca juga: Hadiri Peringatan Hari Posyandu Nasional di Aceh Utara, Ketum Posyandu Tekankan Implementasi 6 SPM

Padahal, posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat menjadi sarana untuk menghadirkan berbagai layanan dasar secara lebih dekat kepada masyarakat.

“Posyandu ini milik desa, lembaga kemasyarakatan desa yang harusnya melayani segala bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, posyandu enam bidang SPM dapat menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa yang menghubungkan berbagai program pemerintah dengan kebutuhan warga secara langsung.

Melalui pendekatan tersebut, berbagai program pemerintah, seperti penanganan stunting, peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan sanitasi, bantuan sosial (bansos), hingga program perumahan, diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca juga: Daftar Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi, dari Penanganan Stunting hingga Pengangguran

Tri menambahkan, kader posyandu juga memiliki peran penting dalam mendukung pendataan penerima manfaat berbasis nama dan alamat. Dengan demikian, pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih efektif.

Oleh karena itu, TP Posyandu mendorong percepatan registrasi posyandu di seluruh desa serta penguatan sosialisasi bagi pemerintah daerah (pemda) dan para kader untuk mempercepat implementasi posyandu enam bidang SPM.

“Kami sudah merencanakan mulai 1 Juli 2026 ini ada sosialisasi berupa online. Jadi, satu bulan sekali itu akan mengadakan sosialisasi secara online supaya mencakup lebih luas lagi ke tingkat-tingkat (daerah) seluruh Indonesia,” kata Tri.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut, Pembina Kesekretariatan TP Posyandu Yane Ardian Bima Arya; Ketua TP Posyandu Provinsi NTT Mindriyati Astiningsih Laka Lena; Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat (LKAD), PKK, dan Posyandu Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Nitta Rosalin; serta jajaran pemda dan kader Posyandu turut hadir.

Baca juga: Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos dengan Posyandu

Terkini Lainnya
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Kemendagri
BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

Kemendagri
Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Kemendagri
Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Kemendagri
Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Kemendagri
Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Kemendagri
Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Kemendagri
Perkuat Pengawasan Perbatasan RI–Timor Leste, BNPP Survei Jalur Tidak Resmi di Belu

Perkuat Pengawasan Perbatasan RI–Timor Leste, BNPP Survei Jalur Tidak Resmi di Belu

Kemendagri
Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Kemendagri
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTT, Ketum Seruni KMP Ajak Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTT, Ketum Seruni KMP Ajak Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Kemendagri
Jamin Pemulihan Berkeadilan, Satgas PRR Pastikan Hak Kelompok Rentan Terpenuhi

Jamin Pemulihan Berkeadilan, Satgas PRR Pastikan Hak Kelompok Rentan Terpenuhi

Kemendagri
Mendagri Tito: Penghargaan Pemda Berprestasi untuk Memotivasi Daerah Tingkatkan Kinerja

Mendagri Tito: Penghargaan Pemda Berprestasi untuk Memotivasi Daerah Tingkatkan Kinerja

Kemendagri
Apresiasi Kinerja Pembangunan, Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Berprestasi Regional Papua

Apresiasi Kinerja Pembangunan, Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Berprestasi Regional Papua

Kemendagri
Mendagri Tito Sebut Optimalisasi Program Perumahan Rakyat Bakal Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Mendagri Tito Sebut Optimalisasi Program Perumahan Rakyat Bakal Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com