KOMPAS.com - Ketua Umum Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian menegaskan, posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui implementasi enam bidang standar pelayanan minimal (SPM).
Hal tersebut disampaikan Tri saat membuka Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).
Ia mengatakan, transformasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas fungsi Posyandu ke dalam enam bidang SPM.
Enam bidang tersebut meliputi kesehatan; pendidikan; sosial; perumahan rakyat; pekerjaan umum; serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa selama ini posyandu lebih dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan karena banyak dimanfaatkan oleh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Baca juga: Hadiri Peringatan Hari Posyandu Nasional di Aceh Utara, Ketum Posyandu Tekankan Implementasi 6 SPM
Padahal, posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat menjadi sarana untuk menghadirkan berbagai layanan dasar secara lebih dekat kepada masyarakat.
“Posyandu ini milik desa, lembaga kemasyarakatan desa yang harusnya melayani segala bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, posyandu enam bidang SPM dapat menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa yang menghubungkan berbagai program pemerintah dengan kebutuhan warga secara langsung.
Melalui pendekatan tersebut, berbagai program pemerintah, seperti penanganan stunting, peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan sanitasi, bantuan sosial (bansos), hingga program perumahan, diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca juga: Daftar Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi, dari Penanganan Stunting hingga Pengangguran
Tri menambahkan, kader posyandu juga memiliki peran penting dalam mendukung pendataan penerima manfaat berbasis nama dan alamat. Dengan demikian, pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih efektif.
Oleh karena itu, TP Posyandu mendorong percepatan registrasi posyandu di seluruh desa serta penguatan sosialisasi bagi pemerintah daerah (pemda) dan para kader untuk mempercepat implementasi posyandu enam bidang SPM.
“Kami sudah merencanakan mulai 1 Juli 2026 ini ada sosialisasi berupa online. Jadi, satu bulan sekali itu akan mengadakan sosialisasi secara online supaya mencakup lebih luas lagi ke tingkat-tingkat (daerah) seluruh Indonesia,” kata Tri.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut, Pembina Kesekretariatan TP Posyandu Yane Ardian Bima Arya; Ketua TP Posyandu Provinsi NTT Mindriyati Astiningsih Laka Lena; Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat (LKAD), PKK, dan Posyandu Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Nitta Rosalin; serta jajaran pemda dan kader Posyandu turut hadir.
Baca juga: Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos dengan Posyandu