KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Rencana Aksi Implementasi PP Tunas di Era Digital di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Di hadapan ratusan anak yang hadir , Tito mengungkapkan, perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar dalam kehidupan anak-anak Indonesia.
"Dunia kini seakan berada dalam genggaman melalui teknologi informasi di ponsel pintar. Bahkan, anak-anak bisa dengan mudah mengakses foto, video, lagu, hingga materi pelajaran," ucapnya dalam keterangan pers.
Baca juga: PP Tunas Akan Diturunkan dalam Bentuk SKB Menteri
Meskipun bermanfaat untuk bidang pendidikan dan hiburan, Tito menekankan, dunia digital juga menyimpan ancaman serius, seperti perundungan daring, pornografi, hingga judi online.
"Yang perlu kita sikapi adik-adik, supaya kemajuan ini digunakan untuk yang positif. Jangan sampai digunakan untuk yang negatif. Untuk belajar bisa online, nanya-nanya dan seterusnya," katanya.
Tito juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) dalam melindungi anak-anak dari ancaman dunia maya.
Ia menyebutkan, sebanyak 552 pemerintah daerah (pemda) akan digerakkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini di wilayah masing-masing.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui peran koordinatifnya juga siap mendukung pelaksanaan PP Tunas demi menciptakan ruang digital yang aman dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.
Baca juga: Platform Media Sosial Diberi Waktu 2 Tahun Implementasikan PP Tunas
“Ada 81 juta anak Indonesia yang nanti akan kami gerakkan semua agar ada perlindungan bagi anak-anak. Jangan sampai terkena dampak negatif konten dari situs yang ada di internet," tegas Tito.
Lebih lanjut, Tito menyinggung pengaruh budaya asing yang kian dominan di tengah anak-anak Indonesia.
Menurutnya, anak-anak Indonesia lebih mengenal tokoh, seperti Batman, Superman, dan Doraemon jika dibandingkan tokoh lokal, seperti Gundala, atau hanya Si Unyil yang masih diingat sebagian anak. Ini menjadi tantangan dalam memperkuat budaya lokal.
"Artinya apa? Batman tahu, Doraemon tahu, Superman tahu, Gundala enggak tahu. Kita mulai dipengaruhi konten-konten dari Amerika, dari Jepang, lain-lain masuk ke pikiran kita. Sedangkan yang asli Indonesia tahunya cuma Unyil aja. Nah itulah kira-kira gunanya kerja sama ini, peraturan ini," ucap Tito.
Baca juga: PP Tunas Terbit, Ruang Gerak Anak di Medsos Kini Diatur
Tito menambahkan, anak-anak Indonesia perlu didukung untuk menjadi pemimpin masa depan melalui semangat kolaboratif lintas kementerian.
Kemendagri berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang sehat dan ramah anak. Pasalnya, melindungi anak berarti melindungi masa depan bangsa.
"Karena negara kita nanti ke depan, akan maju, yang menjadi pemimpin-pemimpinnya adalah adik-adik ini, 20-30 tahun ke depan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia maya.
Ia mengilustrasikan, sebagaimana ketentuan batas usia dalam mengemudi, akses ke dunia digital pun harus mempertimbangkan usia dan kesiapan anak.
Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas Lindungi Semua Warga Pengguna Ruang Digital
"PP Tunas adalah instrumen penting untuk upaya tersebut. PP Tunas disusun dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan menjaring aspirasi dari anak-anak di berbagai daerah," imbuh Meutya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital.
"Terutama penyediaan ruang aman yang baik untuk beraktivitas. Kemudian juga ranah keluarga, yang juga penting diperhatikan," tandas Meutya.
Sebagai informasi, PP Tunas hadir sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak, seperti paparan pornografi, perundungan daring, dan eksploitasi komersial
Beberapa poin penting dalam PP tersebut, di antaranya meliputi penilaian tingkat risiko platform digital, pembatasan akses konten berdasarkan usia, persetujuan orangtua untuk akses platform tertentu, pelarangan profiling anak untuk kepentingan bisnis, serta sanksi bagi pelanggaran oleh penyedia platform digital.
Baca juga: Komdigi Belum Sanksi Platform yang Tak Patuhi PP Tunas, Masih Sosialisasi
Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.