Mendagri Dukung PP Tunas, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Dunia Digital 

Kompas.com - 31/07/2025, 16:12 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Rencana Aksi Implementasi PP Tunas di Era Digital di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Di hadapan ratusan anak yang hadir , Tito mengungkapkan, perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar dalam kehidupan anak-anak Indonesia. 

"Dunia kini seakan berada dalam genggaman melalui teknologi informasi di ponsel pintar. Bahkan, anak-anak bisa dengan mudah mengakses foto, video, lagu, hingga materi pelajaran," ucapnya dalam keterangan pers.

Baca juga: PP Tunas Akan Diturunkan dalam Bentuk SKB Menteri

Meskipun bermanfaat untuk bidang pendidikan dan hiburan, Tito menekankan, dunia digital juga menyimpan ancaman serius, seperti perundungan daring, pornografi, hingga judi online.

"Yang perlu kita sikapi adik-adik, supaya kemajuan ini digunakan untuk yang positif. Jangan sampai digunakan untuk yang negatif. Untuk belajar bisa online, nanya-nanya dan seterusnya," katanya.

Tito juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) dalam melindungi anak-anak dari ancaman dunia maya. 

Ia menyebutkan, sebanyak 552 pemerintah daerah (pemda) akan digerakkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini di wilayah masing-masing. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui peran koordinatifnya juga siap mendukung pelaksanaan PP Tunas demi menciptakan ruang digital yang aman dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.

Baca juga: Platform Media Sosial Diberi Waktu 2 Tahun Implementasikan PP Tunas

“Ada 81 juta anak Indonesia yang nanti akan kami gerakkan semua agar ada perlindungan bagi anak-anak. Jangan sampai terkena dampak negatif konten dari situs yang ada di internet," tegas Tito.

Memperkuat budaya lokal

Lebih lanjut, Tito menyinggung pengaruh budaya asing yang kian dominan di tengah anak-anak Indonesia. 

Menurutnya, anak-anak Indonesia lebih mengenal tokoh, seperti Batman, Superman, dan Doraemon jika dibandingkan tokoh lokal, seperti Gundala, atau hanya Si Unyil yang masih diingat sebagian anak. Ini menjadi tantangan dalam memperkuat budaya lokal.

"Artinya apa? Batman tahu, Doraemon tahu, Superman tahu, Gundala enggak tahu. Kita mulai dipengaruhi konten-konten dari Amerika, dari Jepang, lain-lain masuk ke pikiran kita. Sedangkan yang asli Indonesia tahunya cuma Unyil aja. Nah itulah kira-kira gunanya kerja sama ini, peraturan ini," ucap Tito.

Baca juga: PP Tunas Terbit, Ruang Gerak Anak di Medsos Kini Diatur

Tito menambahkan, anak-anak Indonesia perlu didukung untuk menjadi pemimpin masa depan melalui semangat kolaboratif lintas kementerian. 

Kemendagri berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang sehat dan ramah anak. Pasalnya, melindungi anak berarti melindungi masa depan bangsa.

"Karena negara kita nanti ke depan, akan maju, yang menjadi pemimpin-pemimpinnya adalah adik-adik ini, 20-30 tahun ke depan," tambahnya.

Perlindungan anak di dunia maya

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia maya. 

Ia mengilustrasikan, sebagaimana ketentuan batas usia dalam mengemudi, akses ke dunia digital pun harus mempertimbangkan usia dan kesiapan anak. 

Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas Lindungi Semua Warga Pengguna Ruang Digital

"PP Tunas adalah instrumen penting untuk upaya tersebut. PP Tunas disusun dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan menjaring aspirasi dari anak-anak di berbagai daerah," imbuh Meutya. 

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital.

"Terutama penyediaan ruang aman yang baik untuk beraktivitas. Kemudian juga ranah keluarga, yang juga penting diperhatikan," tandas Meutya.

Sebagai informasi, PP Tunas hadir sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak, seperti paparan pornografi, perundungan daring, dan eksploitasi komersial

Beberapa poin penting dalam PP tersebut, di antaranya meliputi penilaian tingkat risiko platform digital, pembatasan akses konten berdasarkan usia, persetujuan orangtua untuk akses platform tertentu, pelarangan profiling anak untuk kepentingan bisnis, serta sanksi bagi pelanggaran oleh penyedia platform digital.

Baca juga: Komdigi Belum Sanksi Platform yang Tak Patuhi PP Tunas, Masih Sosialisasi

Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

Terkini Lainnya
Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Kemendagri
Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Kemendagri
Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Kemendagri
Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kemendagri
Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Kemendagri
Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Kemendagri
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Kemendagri
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Kemendagri
Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Kemendagri
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Kemendagri
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Kemendagri
Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com