KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, UU tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah. Hal ini terutama berlaku bagi daerah-daerah yang selama ini masih menggunakan dasar hukum lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Tito mengatakan, kesepuluh UU tersebut bertujuan memberikan kejelasan hukum mengenai status kabupaten/kota, termasuk aspek nama, batas wilayah, dan cakupan wilayah.
Baca juga: Mendagri Dorong Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan di Lingkungan ASN
Sebelumnya, sejumlah daerah masih berpegang pada dasar hukum pembentukan yang merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
“Penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota ini merupakan bentuk pembaruan terutama dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah dianggap kurang sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Tito dalam siaran persnya, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan, pembaruan itu sangat dibutuhkan karena dalam praktiknya, ketidakjelasan dasar hukum berdampak pada persoalan regulasi di tingkat daerah.
Selain itu, kata Tito, cakupan wilayah termasuk kecamatan dan desa juga sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini setelah pemekaran wilayah.
“Oleh karena itu (keberadaan UU ini penting) untuk kepastian hukum dan juga untuk penyusunan program APBD,” imbuhnya.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Tito juga mengapresiasi DPR RI, khususnya Komisi II, atas langkah proaktif dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) terkait kejelasan status wilayah.
Ia menilai, pembahasan antara DPR dan pemerintah telah berjalan lancar, konstruktif, dan komprehensif.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI dan DPD (Komite) I yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat dengan turun ke lapangan ke setiap provinsi, kabupaten, kota,” tutur Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan, pengesahan tersebut 10 UU ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan sistem pemerintahan daerah dan menyelaraskannya dengan ketentuan konstitusi yang berlaku saat ini.
Ia menyampaikan, pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB
“Setelah nanti ini disetujui DPR RI, tentu akan dikirimkan kepada pemerintah dan pemerintah akan secepat mungkin untuk menerbitkan dan mengundangkan RUU ini,” ujarnya.
Dengan terbitnya UU baru itu, kata Tito, pemerintah berharap kejelasan hukum dan administrasi wilayah dapat semakin memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong percepatan pembangunan di daerah.
Adapun kesepuluh RUU yang disahkan menjadi UU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara.
Di Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.
Baca juga: Percepat Program MBG, Mendagri Tito Minta Pemda Bentuk Satgas dan Koordinasi dengan BGN
Di Provinsi Gorontalo terdapat Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Tenggara mencakup Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta para anggota DPR RI lainnya.