Kendalikan Harga Beras, Mendagri Tekankan Pentingnya Atur Tata Kelola Distribusi

Kompas.com - 25/07/2025, 16:40 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya mengatur tata kelola distribusi untuk mengendalikan harga beras. Pasalnya, kenaikan harga beras terjadi di daerah penghasil dan sekitarnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan. Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Tito mengungkapkan, beras menjadi komoditas ketiga pendorong inflasi setelah bawang merah dan cabai rawit.

Baca juga: Zulhas: Beras Oplosan Tidak Ditarik dari Pasar, tapi Turunkan Harganya atau Kami Tindak Tegas!

Bahkan, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras meningkat pada minggu ketiga Juli 2025 dibandingkan minggu sebelumnya, dari 178 menjadi 205 kabupaten/kota.

Tito juga mengingatkan pentingnya memikirkan distribusi beras di daerah kepulauan dan pegunungan yang aksesnya banyak mengandalkan transportasi udara.

Menurutnya, salah satu kebijakan yang dapat diterapkan adalah memberikan subsidi transportasi komoditas pangan. Langkah ini diyakini dapat mengendalikan harga beras di daerah tersebut.

“Untuk masalah transportasi kami pikirkan Pak, untuk membantu daerah kepulauan dan gunung yang sulit-sulit ini,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Jumat.

Selain itu, ia juga mengajak pemerintah daerah untuk menggalakkan pangan lokal sumber karbohidrat sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar tidak hanya bergantung pada beras.

Baca juga: Dugaan Beras Dioplos dan Harga Naik, Satgas Pangan Sidak Pasar Induk Cipinang

Penegakan hukum

Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, dan pemangku kepentingan lainnya Rapat Koordinasi Terbatas Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).Dok. Kemendagri Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, dan pemangku kepentingan lainnya Rapat Koordinasi Terbatas Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Tito juga menyinggung mengenai penegakan hukum dalam upaya pengendalian harga beras.

Ia menyarankan agar penindakan dilakukan secara bertahap dengan fokus kepada pelaku usaha atau oknum yang melanggar.

Sebelum melakukan penindakan, Tito meminta agar pelaku usaha diberikan peringatan untuk segera menurunkan harga sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak sampai mengganggu stabilitas pasokan di pasar, yang justru berdampak terhadap kenaikan harga beras.

Baca juga: Harga Beras Malah Naik di Tengah Penyaluran Bantuan Pangan dan SPHP

Oleh karena itu, sebut Tito, langkah yang perlu ditekankan adalah penurunan harga beras, bukan penyegelan komoditas.

“Kalau mau ditindak orangnya, barangnya harus diturunkan harganya (agar) tetap bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, rapat tersebut juga dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, serta pejabat terkait lainnya.

Baca juga: Menteri Pertanian: Stok Beras Melimpah, Harga dan Mutu Tak Wajar

Terkini Lainnya
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Kemendagri
BNPP RI Identifikasi Tantangan dan Potensi Tou Lumbis lewat Pengukuran IPKP

BNPP RI Identifikasi Tantangan dan Potensi Tou Lumbis lewat Pengukuran IPKP

Kemendagri
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Kemendagri
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Kemendagri
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak demi Generasi Sehat

Kemendagri
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada Rakyat Kecil

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada Rakyat Kecil

Kemendagri
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Kemendagri
Satgas PRR Tuntaskan Penyaluran TKD Rp 10,6 Triliun, Pemulihan Pascabencana Melaju Pesat

Satgas PRR Tuntaskan Penyaluran TKD Rp 10,6 Triliun, Pemulihan Pascabencana Melaju Pesat

Kemendagri
PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

Kemendagri
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pembangunan PSEL antara Danantara dan Pemprov Jakarta

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pembangunan PSEL antara Danantara dan Pemprov Jakarta

Kemendagri
Hadiri Pengukuhan Dewan Perpukadesi, Mendagri Tito Soroti 3 Rambu Utama Penguatan Organisasi

Hadiri Pengukuhan Dewan Perpukadesi, Mendagri Tito Soroti 3 Rambu Utama Penguatan Organisasi

Kemendagri
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Kemendagri
Salurkan Bantuan di Huntara Desa Ulee Rubek Timur, Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Salurkan Bantuan di Huntara Desa Ulee Rubek Timur, Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com