Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat

Kompas.com - 25/02/2026, 20:26 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya dalam mendukung realisasi program Tiga Juta Rumah. Menurutnya, program inisiatif Presiden Prabowo Subianto ini sangat strategis dalam membantu menyejahterakan rakyat.

Oleh karena itu, Tito mengajak kepala daerah menangkap peluang dengan memanfaatkan program tersebut untuk membantu masyarakat.

“Ini sebenarnya membantu teman-teman kepala daerah juga. Karena kepala daerah, salah satu tugasnya ya mengangkat derajat, harkat martabat rakyat masing-masing,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Sidang Utama, Kantor Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Sosial Pascabencana

Ia menekankan bahwa program Tiga Juta Rumah merupakan proyek bersama yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah agar rakyat dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Tito menegaskan, Kemendagri berkomitmen untuk terus mendukung implementasi program tersebut, salah satunya melalui kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Supaya harganya murah (terjangkau bagi MBR) rumah-rumah ini. Pengembang menjual lebih murah dengan bebas PBG dan BPHTB. Tapi, PBG dan BPHTB ini harus (diatur) dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kami sudah cek, Perkadanya sudah beres semua,” jelasnya.

Tito mengatakan, program Tiga Juta Rumah perlu dimaksimalkan oleh pemerintah daerah ( pemda) agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkannya.

Baca juga: Peran Strategis Sekuritisasi dalam Mendukung Program Tiga Juta Rumah

Lebih lanjut, ia memaparkan langkah yang dapat dilaksanakan pemda, yakni melakukan sosialisasi program secara masif dan mengoptimalkan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan layanan perizinan PBG dan BPHTB.

“Kalau (daerah) yang punya MPP akan menolong karena PBG dan BPHTB itu ada outlet-nya, (pengurusannya) sebentar selesai. Bahkan, ada yang satu hari (atau) cuma berapa menit selesai,” kata Tito.

Ia menilai, daerah yang belum mengoptimalkan MPP berpotensi menghambat realisasi program Tiga Juta Rumah. Pasalnya, masyarakat yang ingin mengakses program tersebut harus melalui proses perizinan yang panjang sehingga pelaksanaannya menjadi kurang efektif.

Untuk itu, Tito meminta kepala daerah bersama-sama mendukung program tersebut guna mengatasi persoalan perumahan di wilayah masing-masing.

Baca juga: Waspada, Hindari Beli Perumahan KPR Kalau Sertifikat Belum Dipecah

“Ini peluang bagi teman-teman kepala daerah untuk menyelesaikan masalah perumahan di daerah masing-masing, baik renovasi atau bangun baru,” tegasnya.

Sebagai informasi, rakor tersebut juga dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait beserta jajaran, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti beserta jajaran, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta pihak terkait lainnya.

Hadir pula Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, serta Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Terkini Lainnya
Kasatgas PRR Tito Tegaskan Kelengkapan Data Pemda Jadi Kunci Percepatan Penyaluran Bantuan

Kasatgas PRR Tito Tegaskan Kelengkapan Data Pemda Jadi Kunci Percepatan Penyaluran Bantuan

Kemendagri
Mendagri dan Mensos Salurkan Bansos Senilai Hampir Rp 900 Miliar untuk Warga Terdampak Bencana

Mendagri dan Mensos Salurkan Bansos Senilai Hampir Rp 900 Miliar untuk Warga Terdampak Bencana

Kemendagri
Presiden Berikan Tambahan TKD Rp 10,6 Triliun kepada Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Presiden Berikan Tambahan TKD Rp 10,6 Triliun kepada Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Kemendagri
Berlangsung Meriah, Mendagri Resmi Tutup Khanduri Nuzulul Quran Aceh Ramadan Festival 2026

Berlangsung Meriah, Mendagri Resmi Tutup Khanduri Nuzulul Quran Aceh Ramadan Festival 2026

Kemendagri
Semarakkan Ramadhan, Kasatgas Tito Salurkan Bantuan untuk Puluhan Ribu Korban Bencana di Pidie Jaya

Semarakkan Ramadhan, Kasatgas Tito Salurkan Bantuan untuk Puluhan Ribu Korban Bencana di Pidie Jaya

Kemendagri
Kasatgas Tito Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pidie Jaya

Kasatgas Tito Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pidie Jaya

Kemendagri
Ini Jurus Satgas PRR Penuhi Target Nol Pengungsi di Tenda Jelang Idul Fitri

Ini Jurus Satgas PRR Penuhi Target Nol Pengungsi di Tenda Jelang Idul Fitri

Kemendagri
Bersama Mensos dan Wagub Aceh, Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya

Bersama Mensos dan Wagub Aceh, Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya

Kemendagri
Kasatgas Tito Dorong Optimalisasi Huntara bagi Pengungsi yang Masih di Tenda

Kasatgas Tito Dorong Optimalisasi Huntara bagi Pengungsi yang Masih di Tenda

Kemendagri
Kasatgas Tito Targetkan Pengungsi Pascabencana Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda Sebelum Lebaran

Kasatgas Tito Targetkan Pengungsi Pascabencana Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda Sebelum Lebaran

Kemendagri
Kasatgas Tito: Penambahan TKD untuk Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana

Kasatgas Tito: Penambahan TKD untuk Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana

Kemendagri
Mendagri: Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Perlu Jadi Perhatian Pemda

Mendagri: Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Perlu Jadi Perhatian Pemda

Kemendagri
Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadhan

Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadhan

Kemendagri
Satgas PRR: Penyaluran KUR Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp 12,23 Triliun

Satgas PRR: Penyaluran KUR Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp 12,23 Triliun

Kemendagri
Mendagri Sebut Kepemilikan Rumah Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Mendagri Sebut Kepemilikan Rumah Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com