KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Percepatan itu diperlukan guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), yaitu 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kesepakatan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Pekerja Umum (PU), Mendagri untuk menolkan BPHTB. Itu biasanya 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kemudian membebaskan juga PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, (yang) dahulu namanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Mendagri dalam siaran persnya.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah.
Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Luncurkan 80.000 Kopdeskel Merah Putih
Mendagri menjelaskan, Program 3 Juta Rumah per tahun yang digawangi Kementerian PKP menargetkan pembangunan maupun renovasi rumah di wilayah perkotaan dan perdesaan.
Untuk mendukung program itu, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, seperti pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta percepatan proses perizinan bangunan.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyediakan sistem pendataan daring yang terhubung ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencatat jumlah PBG dan BPHTB yang diterbitkan oleh masing-masing pemda.Sebelumnya, data tersebut direkap secara manual.
Hingga saat ini, total PBG yang telah terbit sebanyak 47.654, sementara untuk BPHTB sebanyak 244.722 unit. Pemda diminta aktif menginput data terbaru ke dalam SIPD ketika terjadi pembaruan.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya akan memverifikasi apakah rumah-rumah tersebut telah direnovasi atau selesai dibangun sesuai dokumen penerbitan PBG.
Oleh karena itu, kepala daerah diimbau untuk aktif menyosialisasikan dan mendorong masyarakat serta pengembang agar memanfaatkan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.
Baca juga: Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD, Sebut Bentuk Penghargaan Kerja Keras
“Teman-teman kepala daerah, jangan merasa kecil hati PAD-nya berkurang, masa kita mau narik dari orang yang tidak mampu,” imbuhnya.
Mendagri menegaskan bahwa isu perumahan menjadi program prioritas yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh kepala daerah perlu memahami pentingnya pelaksanaan program ini.
Ia mengingatkan bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari PSN yang memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran hingga pencopotan kepala daerah yang tidak melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah, kenapa ini penting diketahui? Karena program ini selain perlu dukungan dan harus didukung, dan itu kena risiko kalau tidak dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014 tentang kewajiban, sanksi, dan larangan, maka PSN disebutkan secara eksplisit, tegas dalam undang-undang,” tandasnya.
Turut hadir secara langsung dalam Rakor tersebut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, serta Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan.