Kemenaker dan Serikat Pekerja Sosialisasikan Manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

Kompas.com - 13/04/2023, 08:35 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkolaborasi dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, pelibatan kalangan pekerja atau buruh untuk menyebarkan manfaat permenaker dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

"Kemenaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI. Khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI (CPMI) atau PMI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/4/2023).

Pernyataan tersebut Ida sampaikan usai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kemenaker Libatkan Berbagai Lintas Instansi Pemerintah, Cegah Penempatan PMI Ilegal

Menurut Ida, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural.

Sebab selama ini, kata dia, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.

"Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," kata Ida.

Berikan pelindungan secara komprehensif

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap dan manfaat yang meningkat.

Baca juga: Wamenaker Ancam Pidanakan Perusahaan yang Tempatkan PMI secara Ilegal

Lebih lanjut ia mengungkapkan, PMI bisa menerima berbagai manfaat baru dari Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Adapun manfaat tersebut, berupa bantuan uang bagi CPMI atau PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tidak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.

Selain itu, kata Ida, PMI juga bisa mendapat penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.

"Peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini untuk melindungi CPMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan hak mereka pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial," imbuhnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Dinas Sosial DKI Jakarta Bidang Kehumasan, Berminat?

Pelindungan tersebut, lanjut Ida, dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2023.

Ia mengatakan, tindak lanjut Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten atau kota.

 

Terkini Lainnya
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Kemenaker
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Kemenaker
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Kemenaker
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Kemenaker
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

Kemenaker
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Kemenaker
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Kemenaker
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

Kemenaker
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Kemenaker
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Kemenaker
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke