Kemenaker dan Serikat Pekerja Sosialisasikan Manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

Kompas.com - 13/04/2023, 08:35 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menerima audiensi pengurus pimpinan pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menerima audiensi pengurus pimpinan pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkolaborasi dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, pelibatan kalangan pekerja atau buruh untuk menyebarkan manfaat permenaker dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

"Kemenaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI. Khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI (CPMI) atau PMI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/4/2023).

Pernyataan tersebut Ida sampaikan usai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kemenaker Libatkan Berbagai Lintas Instansi Pemerintah, Cegah Penempatan PMI Ilegal

Menurut Ida, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural.

Sebab selama ini, kata dia, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.

"Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," kata Ida.

Berikan pelindungan secara komprehensif

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap dan manfaat yang meningkat.

Baca juga: Wamenaker Ancam Pidanakan Perusahaan yang Tempatkan PMI secara Ilegal

Lebih lanjut ia mengungkapkan, PMI bisa menerima berbagai manfaat baru dari Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Adapun manfaat tersebut, berupa bantuan uang bagi CPMI atau PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tidak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.

Selain itu, kata Ida, PMI juga bisa mendapat penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.

"Peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini untuk melindungi CPMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan hak mereka pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial," imbuhnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Dinas Sosial DKI Jakarta Bidang Kehumasan, Berminat?

Pelindungan tersebut, lanjut Ida, dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2023.

Ia mengatakan, tindak lanjut Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten atau kota.

 

Terkini Lainnya
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke