KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemenaker bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemenaker tengah berusaha maksimal membuka pelayanan klaim JHT dan JKP sehingga prosesnya bisa dikelola dengan baik.
"Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja dan serikat buruh," ujar Yassierli melalui siaran persnya, Selasa (18/3/2025).
Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung pelayanan manfaat JHT dan JKP bagi eks pekerja Sritex Group di PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen. Sementara itu, pengajuan JKP diharapkan dapat rampung dalam lima hari ke depan.
"Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja yang terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja," tuturnya.
Selain itu, Yassierli juga menyoroti perkembangan positif dalam upaya reintegrasi eks pekerja Sritex Group ke dunia kerja.
Baca juga: THR Tidak Dibayar Bisa Lapor ke Kemenaker, Bagaimana Caranya?
Sejumlah pekerja disebut telah mendapatkan kesempatan bekerja kembali, yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.
"Kami hadir bersama pemerintah daerah serta serikat pekerja dan serikat buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka," tuturnya.