Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 21/10/2025, 08:38 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memperkuat pemberdayaan penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri, produktif, dan sejahtera.

Pesan tersebut disampaikan Afriansyah saat melakukan kunjungan kerja ke Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/10/2025).

Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menyediakan akses pelatihan, kesempatan kerja, serta pengembangan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan itu, Afriansyah meninjau berbagai program pelatihan vokasi, pembinaan kewirausahaan, dan layanan rehabilitasi sosial yang dijalankan STIS.

Ia menilai, beragam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan ruang aktualisasi diri bagi penyandang disabilitas.

“Beragam kegiatan di STIS menunjukkan wujud nyata kerja bersama dalam mewujudkan kehidupan yang lebih bermartabat bagi saudara-saudara penyandang disabilitas,” ujar Afriansyah dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, Buruh Yogyakarta Beri “Rapor Merah” di Bidang Ketenagakerjaan

Ia menjelaskan, Kemenaker secara berkelanjutan terus memperluas kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif.

Melalui penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan sebagai pusat layanan terpadu serta Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus (PTKK) yang berfokus pada peningkatan akses kerja bagi kelompok rentan, Kemenaker berupaya membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja, baik di sektor formal maupun mandiri.

Afriansyah juga mengapresiasi peran STIS beserta para instruktur yang telah berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia disabilitas yang terampil, adaptif, dan berjiwa wirausaha.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam kunjungan kerja ke Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/10/2025).DOK. Kemenaker Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam kunjungan kerja ke Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/10/2025).

Ia menegaskan, penguatan kerja sama dengan Kemensos menjadi kunci agar hasil pelatihan dapat tersambung langsung dengan peluang kerja yang tersedia.

“Sinergi antara sektor ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial harus terus diperkuat agar penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga kesempatan nyata untuk bekerja dan berwirausaha,” tegas Afriansyah.

Baca juga: Lecut Semangat Berwirausaha, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang

Sebagai tindak lanjut, Afriansyah menyampaikan sejumlah langkah strategis yang dapat dikembangkan bersama Kemensos. Salah satunya adalah penyelarasan kurikulum pelatihan vokasi STIS dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta integrasi data peserta pelatihan dengan portal SiapKerja.

Selain itu, Kemenaker juga akan memberikan prioritas bagi lulusan STIS dalam program pemagangan nasional, memperluas jejaring industri dan mitra usaha, serta meningkatkan partisipasi aktif peserta dalam Job Fair Nasional.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bentuk konkret sinergi lintas sektor dalam membangun pasar kerja yang inklusif dan berkeadilan.

“Dengan mempertemukan kekuatan di hulu dan hilir, kita dapat memastikan penyandang disabilitas memiliki keterampilan sekaligus kesempatan kerja yang layak. Inilah langkah nyata menuju Indonesia yang inklusif bagi semua,” pungkas Afriansyah.

Terkini Lainnya
Menaker Tekankan Pentingnya Inovasi Pekerja di Tengah Perubahan Global

Menaker Tekankan Pentingnya Inovasi Pekerja di Tengah Perubahan Global

Kemenaker
Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Kemenaker
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com