KOMPAS.com — Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Yassierli menegaskan, perempuan harus menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja di tengah perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), transisi hijau, dan perubahan demografi.
Menurut Yassierli, kesetaraan gender di dunia kerja bukan sekadar memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki, tetapi juga memastikan perempuan memiliki akses.
“Akses ini adalah pada keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2026).
Hal itu disampaikan Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis.
Dia mengatakan, akar ketimpangan gender di dunia kerja masih dipengaruhi faktor kultural, mulai dari norma sosial hingga stereotip yang menganggap pekerjaan tertentu hanya cocok untuk laki-laki atau perempuan.
Baca juga: Hadir di ILC Ke-114, Menaker Yassierli Akan Suarakan Isu Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha
Yassierli mengungkapkan, kondisi tersebut tecermin dalam berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan, seperti beban kerja perawatan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar, kesenjangan upah, terbatasnya akses ke posisi kepemimpinan, hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Di sisi lain, Yassierli menyampaikan, perkembangan teknologi membuka peluang baru bagi perempuan untuk berpartisipasi lebih luas di dunia kerja.
Namun, kemajuan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan apabila literasi digital dan pelindungan terhadap kekerasan berbasis daring tidak diperkuat.
Oleh karena itu, perempuan perlu memperoleh akses yang lebih luas terhadap literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling, serta pembelajaran sepanjang hayat.
“Perempuan tidak hanya harus menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, pengembang, wirausaha, dan penggerak ekonomi bagi keluarga maupun komunitas,” ujar Yassierli.
Yassierli menegaskan, pemerintah terus memperkuat pelindungan bagi perempuan melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Komitmen tersebut diwujudkan antara lain melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis (11/6/2026). Selain itu, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, kesetaraan gender harus hadir dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.
Menurutnya, perempuan berhak memperoleh ruang kerja yang aman, setara, dan bermartabat.
Baca juga: Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
“Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ujar Indah.