KOMPAS.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
Pesan tersebut disampaikan Yassierli saat menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F Houngbo di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026).
Yassierli mengatakan, penyerahan instrumen ratifikasi tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk memastikan awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang aman, layak, dan manusiawi.
“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Menaker Sampaikan Pesan Prabowo ke Dirjen ILO di Swiss
Menurutnya, sektor perikanan memiliki posisi strategis bagi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan.
Namun, sektor tersebut juga menghadirkan tantangan besar sehingga keselamatan, martabat, dan kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama.
Pelindungan itu berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.
Mereka menghadapi berbagai risiko, mulai dari cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, hingga jam kerja panjang yang menuntut standar pelindungan yang kuat dan diterapkan secara efektif.
Bagi masyarakat, ratifikasi Konvensi ILO 188 juga memiliki arti penting karena sektor perikanan tidak hanya berkaitan dengan hasil laut dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut hak, keselamatan, dan kesejahteraan para pekerja yang menopangnya.
Baca juga: Bawa Pesan Prabowo ke Jenewa, Menaker Akan Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188
Penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Melalui langkah tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya dalam memajukan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan.
Menaker Yassierli dalam Sidang Pleno Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss. Selain menyoroti pelindungan awak kapal perikanan, Yassierli menegaskan bahwa upaya melindungi pekerja merupakan bagian dari agenda yang lebih luas dalam merespons perubahan dunia kerja.
Dia menegaskan, pemerintah terus memperkuat pelindungan pekerja di berbagai sektor dan bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital.
Baca juga: Kado May Day: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Nelayan Diperkuat
“Pesannya jelas, pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” ujarnya.
Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 bukanlah akhir dari proses yang harus dijalankan. Agar konvensi ini memberikan dampak nyata, Indonesia perlu menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam tahap implementasi, Indonesia juga menyambut dukungan teknis dan pendampingan berkelanjutan dari ILO, khususnya untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.
Dia menekankan, pelaksanaan Konvensi ILO 188 membutuhkan kerja sama pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Ketiga unsur tersebut perlu memiliki pemahaman yang sama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan.
Baca juga: Ratifikasi Konvensi ILO Lindungi ABK Indonesia di Kapal-kapal Asing
Yassierli menegaskan, Indonesia akan terus memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha, produktivitas sektor perikanan, dan tata kelola ketenagakerjaan yang adil.
Dia berharap, kemitraan Indonesia dan ILO terus berkembang serta memberikan manfaat nyata bagi pekerja, pelaku usaha, dan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif.
“Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan bahwa awak kapal perikanan berhak bekerja dengan aman, layak, terlindungi, dan dihormati martabatnya,” pungkasnya.