Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kompas.com - 05/10/2025, 14:10 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut antusias program Magang Nasional yang dijadwalkan meluncur pada Rabu (15/10/2025).

Dalam program tersebut, 451 perusahaan mengajukan diri sebagai penyelenggara dan menawarkan 1.300 posisi untuk lebih dari 6.000 calon pemagang.

Program tersebut akan melibatkan 20.000 lulusan baru perguruan tinggi untuk menjalani Magang Nasional selama enam bulan pada tahap awal, yakni mulai 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring animo mahasiswa fresh graduate yang jumlahnya terus meningkat.

Baca juga: Apa Itu MagangHub, Program Magang Nasional Fresh Graduate Kemnaker?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi mengatakan bahwa hingga Minggu (5/10/2025), 451 perusahaan sudah mendaftar dalam program pemagangan nasional.

“Program tersebut akan dijalankan melalui skema kerja sama perguruan tinggi dengan dunia usaha," ujar Cris Kuntadi dalam pers yang diterima Kompas.com, Minggu.

Cris Kuntadi menjelaskan, Magang Nasional merupakan bagian integral dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025 yang diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Magang Nasional Fresh Graduate 2025, Ini Cara buat Akun SIAPkerja

Program tersebut menyasar lulusan diploma (D1-D4) dan sarjana (S1) yang lulus dalam kurun waktu maksimum satu tahun terakhir.

"Magang Nasional bertujuan untuk mengenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi terkait bidang keilmuannya, dan memberikan pengalaman kerja sehingga memiliki peluang untuk bisa bekerja," ujarnya.

Sebagai informasi, peserta Magang Nasional akan memperoleh sejumlah fasilitas, seperti uang saku yang setara dengan upah minimum (UM). Upah ini dibayar pemerintah dan disalurkan langsung kepada peserta magang melalui Bank Himbara.

Baca juga: Cara Daftar Magang Nasional 2025, Dapat Uang Saku UMR Per Bulan

Selain uang saku, peserta magang juga memperoleh fasilitas jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang seluruhnya ditanggung pemerintah. Peserta juga mendapatkan fasilitas pendukung lainnya, seperti mentor yang disediakan langsung oleh perusahaan.

"Kewajiban perusahaan adalah memberikan laporan kemajuan magang setiap bulan kepada Kemnaker," ujar Cris.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, pendaftaran Magang Nasional beserta jumlah lowongan dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) hingga Selasa (7/10/2025).

Selanjutnya, pendaftaran peserta dan pemilihan lowongan akan dibuka pada Selasa hingga Minggu (12/10/2025).

Tahap berikutnya, seleksi perusahaan akan berlangsung pada tanggal Senin (13/10/2025) hingga Selasa (14/10/2025). Pengumuman peserta akan dilaksanakan Kemenaker.

“Tahap terakhir Magang Nasional adalah penyelenggaraan magang pada 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026,” ujar Anwar.

Anwar Sanusi menambahkan, pendaftaran dan pengelolaan program magang dilakukan secara daring melalui akun SIAPKerja pada laman maganghub.kemnaker.go.id.

Data calon peserta magang yang memenuhi syarat akan dipadankan dengan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Diktisaintek). Informasi helpdesk juga dapat diakses melalui laman maganghub.kemnaker.go.id.

Anwar menambahkan, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada dunia usaha dan industri untuk aktif mengisi data kebutuhan tenaga kerja di SIAPkerja yang dikelola Kemnaker.

"Sosialisasi sudah dilakukan dengan Kadin, Apindo, Kawasan Ekonomi khusus, dan BUMN," ujarnya.

Terkini Lainnya
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com