Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kompas.com - 05/04/2026, 20:11 WIB
ADW,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai Senin (6/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026).

Program tersebut dibuka seiring peningkatan kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3. Di tengah risiko kecelakaan kerja dan tuntutan kepatuhan, kompetensi K3 dinilai kian krusial untuk menjaga produktivitas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembukaan batch kedua program tersebut menjadi langkah untuk memperluas akses pekerja dan masyarakat terhadap kompetensi K3 yang dibutuhkan dunia kerja.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” katanya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (5/4/2026).

Baca juga: Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menurut Yassierli, penguatan kompetensi K3 bukan hanya soal pemenuhan aturan, melainkan juga terkait perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 perlu terus diperluas.

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Biaya program dan skema PNBP

Seperti batch pertama, program tersebut gratis untuk biaya pembinaan atau pelatihan. Namun, peserta tetap membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai Senin (6/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026). dok. Humas Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai Senin (6/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026).

Berikut adalah rincian biayanya.

  • Rp 150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3.
  • Rp 120.000 untuk Evaluasi SKP AK3.
  • Rp 150.000 untuk Penerbitan SKP.

Skema tersebut memberi ruang bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan. Di sisi lain, perusahaan disebut turut diuntungkan karena kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang memahami keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat.

Syarat dan dokumen yang perlu disiapkan

Untuk dapat mengikuti program Pembinaan K3, Kemnaker menetapkan persyaratan peserta minimal lulusan D3. 

Calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, yakni scan ijazah asli (PDF), scan KTP (PDF), pasfoto latar merah (JPG), scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang ditandatangani di atas materai (PDF), curriculum vitae (PDF), dan scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat (PDF).

Baca juga: Menaker Akan Evaluasi Imbauan WFH Swasta, BUMN, dan BUMD dalam 2 Bulan

Peserta juga diminta menyiapkan ponsel untuk absensi serta komputer/laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pembinaan. Peserta wajib mengikuti ujian di tempat yang telah ditentukan.

Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026) hingga Rabu (13/5/2026). Kemenaker mengimbau pekerja yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan berikut https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.

Informasi lebih lanjut mengenai program Pembinaan K3 dapat diakses melalui media sosial resmi Kemnaker.

Terkini Lainnya
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com