Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kompas.com - 03/04/2026, 13:29 WIB
ADW,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gelombang automasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) mulai mengubah cara kerja di banyak sektor. 

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Yassierli pun mengingatkan pekerja atau buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan industrial yang sekadar harmonis.

Menurut Yassierli, hubungan industrial perlu “naik kelas” menjadi transformatif agar pekerja tidak tertinggal oleh perubahan teknologi dan perusahaan tetap mampu tumbuh.

Pesan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Tahun 2026 FSP FARKES KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). 

Ia menilai, hubungan industrial ke depan tidak cukup hanya menjaga stabilitas atau meredam konflik, tetapi harus menjadi fondasi kolaborasi yang mendorong produktivitas serta kesejahteraan.

Baca juga: Menaker Akan Evaluasi Imbauan WFH Swasta, BUMN, dan BUMD dalam 2 Bulan

Hubungan industrial harus naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga transformatif sehingga pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategis yang tumbuh bersama,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2026).

Yassierli menilai, saat ini, perubahan perlu segera dilakukan karena struktur pekerjaan terus bergeser seiring digitalisasi. 

Bahkan, imbuhnya, di sektor kesehatan dan farmasi, perkembangan teknologi menuntut cara kerja yang lebih adaptif. Oleh karena itu, inovasi tidak boleh berjalan sendiri tanpa perlindungan bagi pekerja.

“Ketika dunia berbicara tentang IT, automasi, dan AI, kami harus memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal. No one left behind. Inovasi dan produktivitas harus berjalan seiring dengan perlindungan pekerja,” katanya.

Tahapan menuju hubungan industrial yang matang

Yassierli menjelaskan, hubungan industrial yang matang tidak lahir secara instan. Tahap awal dimulai dari kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, lalu berkembang melalui komunikasi yang terbuka.

Setelah itu, hubungan industrial meningkat melalui konsultasi dalam pengambilan kebijakan, kerja sama dalam menyelesaikan persoalan, hingga mencapai kolaborasi dan kemitraan strategis.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Tahun 2026 FSP FARKES KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).dok. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Tahun 2026 FSP FARKES KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Pada tahap tertinggi tersebut, pekerja tidak lagi dipandang semata sebagai faktor produksi, tetapi juga aset strategis perusahaan. 

Dengan cara pandang itu, hubungan industrial tidak hanya berguna untuk mencegah perselisihan, tetapi juga menjadi jalan untuk memperkuat daya saing usaha dan menjaga keberlanjutan kesejahteraan pekerja.

Yassierli berharap, tingkat kematangan hubungan industrial di perusahaan-perusahaan terus meningkat. 

Baca juga: Menaker Yassierli Kunjungi Perusahaan di Kabupaten Semarang, Pekerja Adukan THR Dicicil

Indikator perubahan tersebut bisa dilihat dari kehadiran serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga isi PKB yang semakin solutif dan menghasilkan kesepakatan saling menguntungkan.

“Naik kelas lagi, mulai berkolaborasi, perusahaan dan pekerja menjadi mitra bersama. Mereka juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.

Produktivitas dan kesejahteraan harus berjalan seiring

Menurut Yassierli, peningkatan kesejahteraan pekerja juga tidak bisa dilepaskan dari produktivitas. 

Oleh karena itu, hubungan industrial yang sehat perlu dibangun dengan semangat saling percaya, mendengar, dan mencari solusi, bukan semata mempertentangkan kepentingan pekerja dan perusahaan.

Ia mendorong pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif melalui dialog sosial yang mengedepankan gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat.  

Baca juga: Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO

Dengan pendekatan tersebut, persoalan hubungan industrial diharapkan tidak berlarut-larut, tetapi dapat diselesaikan bersama secara adil dan berkelanjutan.

“Kita punya kekuatan budaya gotong royong dan musyawarah. Dengan semangat itu, persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan bersama,” ujar Yassierli.

Melalui momentum musyawarah nasional itu, Yassierli berharap, serikat pekerja terus memperjuangkan pekerjaan yang adil dan layak, serta ikut mendorong inovasi, produktivitas, dan cara kerja modern yang lebih adaptif dan efisien. 

Menurutnya, hubungan industrial yang transformatif menjadi salah satu kunci agar dunia kerja Indonesia lebih siap menghadapi perubahan menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas.

Terkini Lainnya
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com