Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kompas.com - 15/04/2026, 08:43 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan. 

Oleh karena itu, ia meminta Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) tampil lebih proaktif sebagai ujung tombak pencegahan kecelakaan kerja di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan Yassierli saat meninjau Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta, Selasa (14/4/2026). 

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pelindungan pekerja tidak cukup dilakukan setelah insiden terjadi, tetapi harus diperkuat sejak awal melalui langkah promotif dan preventif yang lebih masif.

“Upaya promotif dan preventif sangat penting. Saya instruksikan seluruh jajaran BBK3 Jakarta untuk bergerak lebih masif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi. Kita harus mampu menekan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan,” kata Yassierli dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Pihak Swasta Ada Setor Rp 4,3 M ke Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Menurut Yassierli, penguatan Balai K3 penting karena setiap kecelakaan kerja bukan sekadar angka, melainkan menyangkut keselamatan manusia, keberlangsungan keluarga pekerja, serta kepercayaan terhadap sistem pelindungan kerja.

Oleh karena itu, Balai K3 harus hadir tidak hanya sebagai pelaksana fungsi teknis, tetapi juga sebagai institusi yang mampu membaca risiko, membangun budaya K3, dan memperkuat upaya pencegahan di lapangan.

Yassierli juga menegaskan bahwa target besar penurunan angka kecelakaan kerja tidak dapat dicapai oleh pemerintah saja. Kolaborasi dengan pihak swasta dan seluruh ekosistem pendukung K3 perlu diperkuat, termasuk dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“PJK3 bukan saingan kita. Mereka adalah mitra untuk mencapai tujuan bersama, yakni menurunkan angka kecelakaan kerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta, Selasa (14/4/2026).Dok. Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Selain kolaborasi, Yassierli juga meminta penguatan kapasitas pegawai di lingkungan Balai K3. 

Baca juga: Sidang Noel Ebenezer, Saksi Sebut Biaya Tak Resmi Sertifikat K3 Ada Sejak 2001

Ia menilai, pegawai tidak cukup hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan manajerial dan analisis data agar hasil kerja dapat menjadi dasar kebijakan yang kuat dan tepat sasaran.

Menurut Yassierli, para penguji K3 harus berkembang menjadi sosok yang lebih komprehensif, dengan penguasaan terhadap budaya K3, Sistem Manajemen K3 ( SMK3), manajemen risiko, hingga statistik.

Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada temuan teknis, tetapi mampu memberikan arah bagi upaya pencegahan yang lebih efektif.

“Setiap penguji harus menguasai budaya K3, SMK3, hingga manajemen risiko. Selain itu, kemampuan mengolah data statistik sangat penting agar output yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan,” tegas Yassierli.

Secara khusus, ia juga mengingatkan pejabat fungsional, mulai dari instruktur, pengawas, hingga mediator, agar terus berkembang seiring peningkatan jenjang karier.

Baca juga: Tren Micro-Retirement di Kalangan Gen Z, Antara Solusi Burnout dan Risiko Karier

Semakin tinggi jabatan, kata Yassierli, orientasi kerja harus semakin kuat pada aspek manajerial dan perumusan kebijakan.

“Semakin tinggi jabatan fungsional seseorang, orientasinya harus menuju pembuat kebijakan. Semakin manajerial, jangan justru semakin teknis. Inilah yang akan membawa perubahan besar pada pelindungan tenaga kerja di masa depan,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Menaker Tekankan Pentingnya Inovasi Pekerja di Tengah Perubahan Global

Menaker Tekankan Pentingnya Inovasi Pekerja di Tengah Perubahan Global

Kemenaker
Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Kemenaker
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com