Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kompas.com - 22/04/2026, 08:31 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menyalurkan bantuan Kemnaker Peduli senilai Rp 32.252.643.000 untuk mempercepat pemulihan ekonomi serta membantu masyarakat terdampak bencana di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di BBPVP Medan, Selasa (21/4/2026). Penyaluran ini menjadi wujud kehadiran negara dalam masa sulit, sekaligus upaya mendorong masyarakat agar kembali bangkit, bekerja, dan berdaya.

Yassierli menyampaikan duka dan empati mendalam atas bencana yang melanda masyarakat di kedua provinsi tersebut. 

Ia menegaskan bahwa dampak bencana tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Namun saya yakin, dengan semangat gotong royong dan ketangguhan masyarakat Sumatera Utara dan Aceh, kita akan mampu bangkit dan pulih bersama,” ujar Yassierli dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, bantuan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi dirancang untuk memberikan dampak nyata bagi pemulihan ekonomi dan penguatan keterampilan masyarakat terdampak.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Dana Tahap II, Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Dipercepat

Bentuk dan rincian bantuan

Total bantuan Rp 32.252.643.000 tersebut dialokasikan untuk beberapa program sebagai berikut:

1. Pelatihan vokasi

Bantuan program pelatihan vokasi untuk Sumut sebanyak 4.516 orang dengan anggaran Rp 16.531.704.000 dan Aceh sebanyak 2.438 orang dengan anggaran Rp 8.918.439.000. 

Program tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan kerja agar masyarakat dapat kembali bekerja atau membuka usaha mandiri.

2. Padat karya

Sebanyak 40 paket kegiatan senilai Rp 4 miliar untuk menciptakan lapangan kerja sementara dan menggerakkan ekonomi lokal di wilayah terdampak.

3. Tenaga kerja mandiri (TKM)

Sebanyak 400 paket bantuan senilai Rp 2 miliar untuk mendorong tumbuhnya usaha kecil baru di masyarakat.

4. Santunan pekerja terdampak

Bantuan kepada 28 pekerja terdampak kategori berat dan sedang berupa paket sembako dan tali asih senilai Rp 52.500.000 sebagai bentuk kepedulian sosial.

5. Dukungan wirausaha MPSI

Bantuan pelatihan dan modal usaha senilai Rp 750 juta untuk memperkuat kapasitas wirausaha masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi.

Baca juga: Kemendikti Buka Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha 2026, Ini Syarat dan Benefitnya

Dukungan pemulihan pascabencana

Menaker Yassierli dalam penyerahan bantuan Kemnaker Peduli untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatera Utara dan Aceh di BBPVP Medan, Selasa (21/4/2026). Dok. KemnakerDok. Kemnaker Menaker Yassierli dalam penyerahan bantuan Kemnaker Peduli untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatera Utara dan Aceh di BBPVP Medan, Selasa (21/4/2026). Dok. Kemnaker

Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker melalui BBPVP Medan dan Aceh juga menyiapkan dukungan pemulihan jangka menengah dan panjang melalui pelatihan vokasi berbasis kebutuhan pascabencana, peningkatan keterampilan kerja dan kewirausahaan, serta penguatan produktivitas agar masyarakat kembali mandiri secara ekonomi.

Ia menekankan bahwa pemulihan tidak berhenti pada bantuan awal, tetapi harus berlanjut hingga masyarakat benar-benar pulih dan berdaya.

“Bencana boleh meruntuhkan bangunan, tetapi tidak boleh meruntuhkan semangat. Kita jadikan musibah ini sebagai titik untuk bangkit lebih kuat dan lebih siap menghadapi masa depan,” tegas Yassierli.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah (pemda), dunia usaha, lembaga pelatihan, dan masyarakat—untuk terus bersinergi mempercepat pemulihan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) di Sumut dan Aceh.

Terkini Lainnya
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com