Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kompas.com - 07/04/2026, 19:52 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com  - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Yassierli melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker), Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Pelantikan yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor itu menjadi bagian dari penguatan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan layanan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pekerja, pencari kerja, dan dunia usaha.

Dari 12 pejabat yang dilantik, sebanyak 11 orang berasal dari mekanisme seleksi terbuka dan satu orang melalui mutasi antarinstansi.

Proses tersebut menunjukkan komitmen Kemnaker terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN).

Pada kesempatan itu, Yassierli menegaskan, jabatan tidak boleh dipandang sekadar sebagai posisi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi, integritas, dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

“Jabatan adalah kepercayaan. Jabatan adalah sarana untuk memberikan pelayanan, menghadirkan dampak, dan meninggalkan legacy bagi bangsa ini. Jabatan adalah pengorbanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Ia mengatakan, Kemnaker saat ini mengelola angkatan kerja sebanyak 155,27 juta orang.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi membuat harapan dan tuntutan pencari kerja maupun pekerja terhadap kualitas layanan pemerintah semakin tinggi.

Oleh karena itu, Yassierli meminta seluruh jajaran, terutama pejabat yang baru dilantik, untuk memastikan pelayanan publik berjalan semakin baik, responsif, dan berdampak nyata.

Menurutnya, kualitas kerja para pejabat di posisi strategis tersebut akan berpengaruh langsung pada layanan pasar kerja, pelatihan vokasi, perluasan kesempatan kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penguatan data ketenagakerjaan, serta tata kelola internal kementerian.

Baca juga: Menaker Akan Evaluasi Imbauan WFH Swasta, BUMN, dan BUMD dalam 2 Bulan

“Ini menjadi tantangan yang tidak mudah bagi kami di Kemnaker. Karena itu, saya meminta seluruh jajaran, terutama pejabat yang baru dilantik, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Yassierli.

Tantangan dan agenda transformasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (7/4/2026). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Yassierli menyampaikan, Kemnaker saat ini menghadapi tujuh tantangan yang kompleks dan mendesak.

Tantangan tersebut meliputi penguatan link and match serta optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), penyediaan pekerjaan yang layak dan inklusif bagi kelompok rentan, serta penyusunan dan pembaruan regulasi ketenagakerjaan.

Selain itu, penegakan norma ketenagakerjaan dan K3 di industri, penerapan hubungan industrial yang transformatif, pengembangan Labor Market Information System melalui platform SiapKerja, serta reformasi birokrasi di Kemnaker.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemnaker menjalankan enam agenda transformasi, yakni membangun dan memulihkan kepercayaan publik, mentransformasi layanan ketenagakerjaan agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mempersiapkan tenaga kerja masa depan melalui upskilling dan reskilling.

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Bonus Hari Raya Lebaran 2026 untuk Ojol, Kapan Cair?

Kemudian, memperkuat ketenagakerjaan yang inklusif, menegakkan norma ketenagakerjaan secara konsisten dan berkeadilan, serta mendorong hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Daftar pejabat yang dilantik

Adapun 12 pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut:

  1. Irma Puspita, S.IP., M.Si., sebagai Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal
  2. R. Nurhidajat, S.E., M.Ec.Dev., sebagai Kepala Pusat Pasar Kerja, Sekretariat Jenderal
  3. Dr. Teguh Djatmiko, S.E., Ak., M.M., sebagai Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas)
  4. Amran, S.T. sebagai Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan, Ditjen Binalavotas
  5. Reni Rosyida Muthmainnah, S.K.M., sebagai Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi Produktivitas Bandung, Ditjen Binalavotas
  6. Nasrun Ilmullah, S.E, M.M., sebagai Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar, Ditjen Binalavotas
  7. Nuryanti, S.E., M.E. sebagai Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
  8. Arnando Jujur Pardamean Siregar, S.H., M.H. sebagai Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK)
  9. dr. Muzakir, M.K.M. sebagai Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3)
  10. dr. Yessie Kualasari, M.K.K.K sebagai Kepala Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jakarta, Ditjen Binwasnaker dan K3
  11. Baderi, S.Sos., M.E. sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker)
  12. Dr. M. Heru Susanto, S.E., M.M. sebagai Inspektur III, Inspektorat Jenderal

Terkini Lainnya
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com