Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kompas.com - 02/05/2026, 20:07 WIB
I Jalaludin S,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Perpres yang diluncurkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional ( May Day) 2026 itu merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Yassierli mengatakan, melalui ratifikasi itu, pemerintah memastikan kehadiran negara bagi warganya di mana pun mereka berada.

"Melalui ratifikasi ini, negara hadir tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).

Yassierli mengatakan, pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. 

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Ojol Dapat 92 Persen Pendapatan, Ini Respons Grab dan GoTo

Selain itu, kegiatan penangkapan ikan juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. 

Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.

"Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas," ujarnya.

Yassierli menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, perlindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi setiap pihak. 

Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mereka mulai bekerja. 

Baca juga: Janji Prabowo ke Buruh: Cicilan KPR Dibikin Sampai 40 Tahun

Kedua, adanya perjanjian kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis dan transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.

Ketiga, kesejahteraan di kapal. Awak kapal harus mendapatkan jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut. 

Keempat, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.

"Melalui ratifikasi ini, kami ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai," jelasnya.

Yassierli menambahkan, ratifikasi tersebut menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. 

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.  

Baca juga: Menaker Dukung RUU PPRT: PRT Harus Dapatkan Jaminan Upah yang Layak

Dia menyebutkan, melalui ratifikasi tersebut, Perpres 25/2026 menjadi sejarah baru karena negara memastikan pekerja di laut aman.

“Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," tegasnya.

Adapun konvensi itu diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia. 

Ratifikasi konvensi itu menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, yakni komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.

"Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kami akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini," tegas Yassierli.

Baca juga: Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Terkini Lainnya
Hadir di ILC Ke-114, Menaker Yassierli Akan Suarakan Isu Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha

Hadir di ILC Ke-114, Menaker Yassierli Akan Suarakan Isu Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha

Kemenaker
Siapkan Tenaga Kerja Kompeten, Kemnaker Perkuat Sinergi dengan Kemenekraf

Siapkan Tenaga Kerja Kompeten, Kemnaker Perkuat Sinergi dengan Kemenekraf

Kemenaker
Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Hidupkan Pancasila di Kehidupan Sehari-hari

Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Hidupkan Pancasila di Kehidupan Sehari-hari

Kemenaker
Alumni MagangHub Kini Terhubung ke Ribuan Lowongan Kerja via KarirHub

Alumni MagangHub Kini Terhubung ke Ribuan Lowongan Kerja via KarirHub

Kemenaker
Pasar Kerja Makin Kompetitif, Menaker Dorong Penguatan Kompetensi Lewat Magang Nasional

Pasar Kerja Makin Kompetitif, Menaker Dorong Penguatan Kompetensi Lewat Magang Nasional

Kemenaker
Menaker Soroti Tingginya Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Diminta Bergerak di Hulu

Menaker Soroti Tingginya Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Diminta Bergerak di Hulu

Kemenaker
Menaker Tekankan Pentingnya Inovasi Pekerja di Tengah Perubahan Global

Menaker Tekankan Pentingnya Inovasi Pekerja di Tengah Perubahan Global

Kemenaker
Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Kemenaker
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com