KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Yassierli mengunjungi kantor pusat dan kompleks produksi PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kunjungan Yassierli guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group.
Dalam kunjungan itu, Menaker memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).
"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini,” katanya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Yassierli mengatakan, berkat kerja sama strategis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tim kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan perlindungan Jaminan Kesehatan pasca-PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan.
Baca juga: Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex Hampir 100 Persen
Sejak pengumuman PHK oleh tim kurator pada 26 Februari 2025, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak.
Pada kesempatan itu, kabar baik datang dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.
"Saya menyambut baik langkah tim kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan,” ungkapnya.
Yassierli mengatakan, kabar itu tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group.
Dia menegaskan, pemerintah akan terus mengawal proses tersebut agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik.
Baca juga: Sritex Dapat Investor Baru, Siap Serap 5.000 Pekerja, untuk Bagian Apa Saja?