Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kompas.com - 15/08/2025, 10:18 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Kementerian PKP) serta Badan Pusat Statistik ( BPS) sepakat memperkuat kerja sama penyediaan rumah subsidi bagi buruh dan pekerja.

Kolaborasi ini diyakini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pembangunan rumah subsidi memberikan dampak signifikan, baik dalam meningkatkan kesejahteraan buruh maupun membuka peluang kerja baru.

Program tersebut melibatkan berbagai sektor usaha, mulai dari industri bahan bangunan hingga jasa konstruksi.

Baca juga: Asosiasi Jasa Konstruksi Ingin Audiensi dengan Pemerintah, Bahas Anggaran Infrastruktur

“Program ini bukan sekadar membangun rumah, tetapi juga membangun ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja. Ini menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi kita,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (15/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli bersama Menteri PKP Maruarar Sirait usai menyaksikan Penandatanganan Kerja Sama terkait Dukungan Program Kepemilikan Rumah Layak Huni melalui Program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dia menyebut, target awal penyediaan rumah subsidi bagi pekerja sebanyak 20.000 unit. Namun, target ini direvisi menjadi 50.000 unit hingga akhir 2025.

"Perubahan target ini dilakukan seiring tingginya minat pekerja terhadap program tersebut," ucap Yassierli.

Baca juga: Berapa Gaji Maksimal untuk Beli Rumah Subsidi?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam acara Penandatanganan Kerja Sama terkait Dukungan Program Kepemilikan Rumah Layak Huni melalui Program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (14/8/2025).Dok. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam acara Penandatanganan Kerja Sama terkait Dukungan Program Kepemilikan Rumah Layak Huni melalui Program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap buruh dan pekerja.

“Ini adalah kolaborasi yang indah antara kementerian dan seluruh ekosistem perumahan. Salah satunya terwujud melalui program subsidi rumah yang nyata manfaatnya,” ucapnya.

Menurut Maruarar, kebijakan di sektor perumahan saat ini sangat diminati pekerja.

Peningkatan minat tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit.

Baca juga: Kuota Rumah Subsidi Jadi 350.000 Unit, APBN Membengkak Rp 35,2 Triliun

Selain itu, Presiden Prabowo juga telah memberikan sejumlah insentif, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kebijakan ini adalah bentuk intervensi negara yang efektif,” tegas Maruarar.

Ia menilai, program rumah subsidi merupakan solusi strategis untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah sekaligus memperbaiki kondisi hunian tidak layak melalui bantuan stimulan, penataan kawasan kumuh, serta pembangunan prasarana dan sarana permukiman.

“Bulan depan (September 2025) kami akan meluncurkan pembangunan 25.000 rumah, dan pada Desember 2025 total 50.000 unit akan terbangun, mayoritas untuk buruh dan pekerja,” kata Maruarar.

Baca juga: Dipanggil Prabowo, Maruarar Lapor Akan Luncurkan 25.000 Rumah Subsidi Bulan September

Sebagai informasi, Penandatanganan Kerja Sama Program Kepemilikan Rumah Layak Huni melalui Program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Cris Kuntadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, dan Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com