KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan layanan Norma100 sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Dengan implementasi Norma100, pemerintah berharap pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih transparan, tegas, dan proaktif sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi pekerja di Indonesia,” ujarnya melalui siaran persnya, Kamis (13/3/2025).
Hal itu disampaikan Yassierli dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Norma100 di Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan itu, Menaker menegaskan, Norma100 dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan self-assessment guna memastikan kepatuhan terhadap norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja ( K3).
Baca juga: THR Ojol dan Kurir Online Diatur dalam SE Kemenaker, Ini Besaran dan Ketentuannya
Menurutnya, tantangan terbesar dalam pengawasan ketenagakerjaan adalah jumlah pengawas yang sangat terbatas jika dibandingkan dengan banyaknya perusahaan yang harus diawasi.
"Data terbaru menunjukkan, dari 215,4 juta penduduk usia kerja, hanya 144,6 juta yang bekerja, sedangkan tingkat pengangguran mencapai 7,5 juta orang," ucapnya.
Dalam kondisi itu, kata Yassierli, banyak perusahaan, terutama yang berskala mikro dan kecil, mengabaikan aspek K3 dan norma kerja demi mengejar profit.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang lebih harmonis dan saling menghargai, ketika pekerja dipandang sebagai aset berharga dalam organisasi," katanya.
Dengan demikian, industri tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memastikan kondisi kerja yang aman dan nyaman.
Baca juga: Kemenaker Buka Posko THR untuk Karyawan dan Ojol, Apa Saja Layanannya?
Sebagai solusi, Norma100 hadir dengan berbagai fitur baru yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap norma ketenagakerjaan.
Beberapa penyempurnaan, seperti Lembar Kerja Verifikasi, dilakukan untuk membantu pengawas dalam menilai kepatuhan perusahaan.
Fitur lainnya adalah Sertifikat Kepatuhan yang dapat diunduh secara mandiri oleh perusahaan sebagai bukti penerapan norma kerja.
Ada juga akses yang lebih luas bagi pengawas ketenagakerjaan daerah agar dapat melakukan pemantauan lebih efektif.
Selain itu, fitur Progress Bar berguna memastikan pengisian formulir kepatuhan berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Baca juga: Kenapa Aturan THR Ojol Tak Cantumkan Sanksi? Ini Kata Kemenaker
Selanjutnya, Peta Kepatuhan dapat memberikan gambaran tingkat ketaatan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan di berbagai wilayah.
Yassierli menegaskan, keberhasilan implementasi Norma100 membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, serta serikat pekerja menjadi faktor kunci dalam menegakkan norma ketenagakerjaan," ungkapnya.
Dia menegaskan, norma kerja dan K3 merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi peraturan yang ada, industri dan usaha bisa semakin berkembang.
“Pemerintah hadir sebagai fasilitator dengan payung hukum yang jelas agar iklim usaha tetap sehat,” ujarnya.
Baca juga: Kemenaker Ungkap Alasan SE THR Karyawan Swasta Batal Diumumkan Hari Ini
Sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045, Norma100 diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, serta memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
"Dengan pendekatan yang lebih sederhana, praktis, dan berdampak nyata, Norma100 menjadi langkah proaktif menuju masa depan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas," ujarnya.