Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata

Kompas.com - 13/04/2025, 19:14 WIB
I Jalaludin S,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com — Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengajak seluruh pemangku kepentingan industri tekstil bersatu dan bergerak cepat menghadapi krisis yang membayangi sektor padat karya.

Hal itu dia ungkapkan dalam acara Silaturahmi dan Halalbihalal “Bersatu Bangun Indonesia” bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

Noel menegaskan, tanda bahaya bagi industri tekstil Indonesia telah menyala sehingga membutuhkan respons yang konkret.

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tutupnya pabrik besar, dan anjloknya daya saing harus dijawab dengan strategi yang tidak biasa-biasa saja,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Lebih lanjut, Noel memaparkan tujuh tantangan utama sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Beberapa di antaranya adalah ketergantungan impor bahan baku, tingginya biaya produksi, hingga minimnya investasi riset dan pendidikan vokasi.

Baca juga: Menaker: Manajemen PT Yihong Novatex Bakal Dimintai Keterangan Soal PHK 1.126 Karyawan

Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar jika semua pihak dapat bersinergi.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kebijakan yang konsisten dan adaptif agar target pertumbuhan industri tekstil hingga 8 persen dalam lima tahun bisa tercapai,” ujarnya.

Noel mengatakan, upaya tersebut selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dalam acara Silaturahmi dan Halalbihalal ?Bersatu Bangun Indonesia? bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).
DOK. Humas Kemenaker Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dalam acara Silaturahmi dan Halalbihalal ?Bersatu Bangun Indonesia? bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Wamenaker menekankan pentingnya program pelatihan ulang dan jaminan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para pekerja terdampak PHK, sebagai bagian dari solusi jangka pendek.

"Halalbihalal ini dapat jadi momentum refleksi dan seruan untuk kembali menguatkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangkitkan industri tekstil nasional," katanya.

Baca juga: Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi

Selain mengikuti acara yang digelar bersama API Badan Pengurus Jawa Tengah (Jateng), Noel juga menghadiri Halalbihalal Garment and Textile Solo Raya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com