Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri

Kompas.com - 11/04/2025, 17:13 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) dan Kementerian Kehutanan ( Kemenhut) menjalin sinergi strategis untuk memperluas kesempatan kerja melalui pengembangan program agroforestri.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama di Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Agroforestri adalah sistem penggunaan lahan yang menggabungkan kegiatan pertanian (agro) dengan kehutanan (forestri) dalam satu kawasan yang sama, dengan tujuan meningkatkan produktivitas lahan secara berkelanjutan serta memberdayakan masyarakat sekitar hutan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kerja sama lintas sektor itu penting dalam mendorong perluasan kesempatan kerja di sektor kehutanan berbasis pengelolaan hutan sosial.

Baca juga: Kemenaker: 1.126 Eks Karyawan PT Yihong Dipekerjakan Kembali secara Bertahap

“Kemenhut akan menyiapkan lahan dan mengidentifikasi potensi-potensi agroforestri, sementara Kemnaker akan memberikan dukungan penuh mulai dari pelatihan, praktik, hingga pembentukan ekosistem bisnis bagi para petani,” ujar Yassierli melalui siaran persnya, Jumat.

Ia mengungkapkan, terdapat potensi lahan seluas sekitar 2 juta hektar (ha) yang bisa dimanfaatkan dengan proyeksi melibatkan sekitar 1 juta petani. Angka ini sangat signifikan dalam menciptakan lapangan kerja baru.

“Tentu ini akan dilakukan secara bertahap. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Menteri Kehutanan. Ini adalah pertemuan kedua kami, dan Alhamdulillah langsung ditindaklanjuti dengan aksi nyata,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyambut baik kerja sama tersebut.

Baca juga: Cara Daftar Jadi Pekerja Migran Resmi Kemenaker, Lowongan di 74 Negara

Menaker Yassierli dan Menhut Raja Juli Antoni menandatangani MoU bersama di Gedung Kemenaker, Jakarta, Jumat (11/4/2025).DOK. Kemenaker Menaker Yassierli dan Menhut Raja Juli Antoni menandatangani MoU bersama di Gedung Kemenaker, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Ia menilai, kolaborasi itu memiliki makna besar bagi pembukaan lapangan kerja sekaligus untuk pemberdayaan petani, khususnya di kawasan hutan.

“Saya percaya, seperti yang selalu disampaikan Pak Prabowo, bahwa antarkementerian harus mampu bekerja sama, tidak hanya berbagi masalah, tetapi juga berbagi solusi. Kerja sama ini adalah salah satu wujud nyatanya,” ucap Menhut.

Ia menyampaikan bahwa potensi perhutanan sosial sangat besar. Saat ini, pemerintah telah memberikan akses pengelolaan hutan seluas 8,3 juta ha kepada masyarakat.

Masih terdapat sekitar 4 juta ha lahan yang akan dibagikan, dengan 3 juta ha lahan secara data indikatif. Jadi, secara total, terdapat 15 juta ha lahan yang berpotensi untuk dikembangkan.

Baca juga: Kemenaker Ungkap 1.126 Eks Karyawan PT Yihong Berpotensi Dipekerjakan Kembali

Raja Juli menegaskan, nantinya akan ada proses identifikasi lebih lanjut untuk menentukan lahan mana saja yang cocok dipergunakan untuk agroforestri.

“Kami juga akan melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan pusat-pusat kemiskinan di kawasan hutan. Kemnaker bisa masuk untuk melakukan upskilling, dan kami juga akan mengajak pihak swasta untuk berkontribusi,” jelasnya.

Ia pun optimistis bahwa langkah itu bisa menurunkan angka pengangguran jika bisa mengajak semua pihak terlibat secara aktif.

"Produktivitas petani bisa meningkat, serta kelestarian hutan tetap terjaga," ungkapnya.

Baca juga: Geramnya Kemenaker BHR Ojol Rp 50.000, Segera Panggil dan Audit Aplikator

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com