KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Perubahan permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Yassierli dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).
Yassierli menambahkan, dalam Permenaker 1 Tahun 2025, terdapat beberapa perubahan substansi.
Salah satu perubahan itu adalah mewajibkan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, permenaker itu juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).
Ada pula perubahan terkait penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
Baca juga: Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Perubahan substansi lainnya adalah terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
Selanjutnya, perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Tak hanya itu, permenaker tersebut juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap, kualitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat semakin meningkat dan akan lebih baik.
“Permanaker tersebut juga diharapkan mempermudah pekerja, buruh, dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI," kata Yassierli.
Baca juga: Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja