Menaker Ida: Instruktur Merupakan Modalitas Lahirkan Calon Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Pasar

Kompas.com - 07/10/2022, 10:49 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa instruktur merupakan “garda terdepan” dalam penyelenggaraan pelatihan kompetensi.

“Instruktur juga merupakan modalitas untuk menciptakan dan menumbuhkan calon tenaga kerja peserta pelatihan agar memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja terkini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selalu melaksanakan berbagai kegiatan untuk menempa skill para instruktur.

Salah satu program rutin yang dilaksanakan adalah menggelar Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional (KKIN).

"Tujuan akhir KKIN ini, adalah agar instruktur bisa terus berkembang dan maju dalam memberikan ilmu dan pelayanannya kepada peserta pelatihan kompetensi,” imbuh Ida.

Baca juga: 6 Jurusan Ilmu Sosial-Politik Terbaik Indonesia dan Biaya Kuliahnya

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menutup KKIN ke-VIII di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (6/10/2022).

Lewat program KKIN, Ida meyakini bahwa instruktur akan tertantang untuk terus memperbaharui dan mengembangkan kompetensinya.

Tidak hanya pengembangan kompetensi hard skill atau kemampuan teknis, tetapi juga soft skill yang dimiliki.

"Dengan adanya kompetisi, instruktur akan tertantang untuk menciptakan inovasi yang semakin variatif dan sesuai perkembangan zaman," ujar Ida.

Dengan inovasi dari instruktur, lanjut dia, lulusan dari pelatihan kompetensi akan memiliki kualitas yang mumpuni dan siap berkontribusi di pasar kerja.

Baca juga: Peneliti: Perguruan Tinggi Indonesia Belum Mampu Menjawab Tantangan Pasar Kerja

Ida mengungkapkan, instruktur pemerintah atau jabatan fungsional instruktur telah mendorong transformasi instruktur menjadi jabatan profesional.

Hal tersebut sudah berlaku sejak penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 82 Tahun 2020.

"Artinya instruktur sudah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Instruktur dalam menjalankan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sesuai kewenangannya harus dilaksanakan secara profesional," kata Ida.

Ciri instruktur profesional

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan beberapa ciri-ciri instruktur professional.

Pertama, memiliki kaidah yang tinggi. Kedua, memiliki jiwa loyalitas kepada masyarakat. Ketiga, memiliki keahlian dan keterampilan tinggi.

Keempat, memiliki kewajiban karier dan kepribadian tinggi. Kelima, memiliki keahlian yang baik dalam perancangan program kerja sebagai komponen organisasi dari kariernya.

"Selain itu sebagai seorang profesional, instruktur juga harus memiliki nilai-nilai dasar, seperti kejujuran, integritas, loyalitas, akuntabilitas, objektivitas, transparansi, ketaatan pada hukum, dan mampu untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia," ujar Ida.

Tak lupa, ia juga memberikan ucapan selamat kepada para instruktur yang menjadi pemenang pada KKIN ke-VIII 2022.

Baca juga: Ini Bahaya Belajar Mengemudi Tanpa Instruktur

Ia berpesan kepada Instruktur yang belum memenangkan KKIN agar tidak sedih dan kecewa, serta menjadikan momen ini menjadi motivasi untuk terus mengembangkan diri di masa depan.

“Semoga dengan adanya kompetisi rutin ini, ke depannya akan terus lahir dan muncul instruktur-instruktur yang tangguh dan mampu bersinergi menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia kompeten,” kata Ida.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemenaker Budi Hartawan mengatakan, pihaknya akan merencanakan kompetisi inovasi-inovasi instruktur pada tahun berikutnya.

"Kompetisi ini memotivasi Instruktur untuk terus semangat, berkarya, dan menemukan inovasi-inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan digitalisasi revolusi industri 4.0," imbuhnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com