KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) bersama Palang Merah Indonesia ( PMI) melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) Sinergitas Program PMI dan Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta pada Sabtu (17/9/2022).
Dalam sambutannya, Ida mengatakan bahwa kesepahaman bersama tersebut merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 2013.
"Momentum penting ini merupakan penanda komitmen dan kerja sama yang kuat antara kedua belah pihak," ucap Ida dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Kemenaker Sebut Minggu Depan BSU Tahap II Disalurkan
Meski demikian, kata Ida, perlu disadari bahwa situasi saat ini berbeda dengan situasi pada 2013. Sebab, saat ini Indonesia belum sepenuhnya lepas dari jeratan pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi situasi di tempat kerja.
"Oleh karena itu, hadirnya kerja sama ini diharapkan dapat membantu dunia kerja untuk kembali bangkit lebih kuat serta dapat beradaptasi bahkan meningkatkan produktivitas ke depannya," papar Ida.
Menurutnya, produktivitas tenaga kerja merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari kesehatan dan keselamatan kerja ( K3).
"Pekerja yang sudah teredukasi bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat bekerja dengan aman dan minim risiko kecelakaan, sehingga akan berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan," tutur Ida.
Baca juga: Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji untuk 4,1 Juta Pekerja
Ia menjelaskan, tantangan serta risiko di tempat kerja semakin bertambah dengan adanya pandemi selama dua tahun terakhir.
Hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa tempat yang paling berpotensi menularkan Covid-19 adalah tempat kerja.
"Fakta itu menunjukkan bahwa dunia usaha harus dapat beradaptasi dengan praktik-praktik pelatihan dan norma baru terkait kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dengan situasi yang baru ini," ujarnya.
Oleh karenanya, sambung Ida, MoU Kemenaker dengan PMI dianggap sebagai langkah tempat untuk membangun praktik pelatihan dan norma baru K3.
Baca juga: Beredar Formulir Pengisian Data Penerima BSU di WhatsApp, Kemenaker: Itu Hoaks
"Khususnya pada bidang pertolongan pertama dan kecelakaan di tempat kerja dengan mempertimbangkan variabel risiko baru yang dapat terjadi pada situasi seperti saat ini," terangnya.