Kemenaker dan PMI Teken MoU Pembangunan Ketenagakerjaan untuk Perkuat K3 di Tempat Kerja

Kompas.com - 18/09/2022, 12:16 WIB
Nana Triana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) bersama Palang Merah Indonesia ( PMI) melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) Sinergitas Program PMI dan Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta pada Sabtu (17/9/2022).

Dalam sambutannya, Ida mengatakan bahwa kesepahaman bersama tersebut merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 2013.

"Momentum penting ini merupakan penanda komitmen dan kerja sama yang kuat antara kedua belah pihak," ucap Ida dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Kemenaker Sebut Minggu Depan BSU Tahap II Disalurkan

Meski demikian, kata Ida, perlu disadari bahwa situasi saat ini berbeda dengan situasi pada 2013. Sebab, saat ini Indonesia belum sepenuhnya lepas dari jeratan pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi situasi di tempat kerja.

"Oleh karena itu, hadirnya kerja sama ini diharapkan dapat membantu dunia kerja untuk kembali bangkit lebih kuat serta dapat beradaptasi bahkan meningkatkan produktivitas ke depannya," papar Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.DOK. Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.

Menurutnya, produktivitas tenaga kerja merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari kesehatan dan keselamatan kerja ( K3).

"Pekerja yang sudah teredukasi bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat bekerja dengan aman dan minim risiko kecelakaan, sehingga akan berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan," tutur Ida.

Baca juga: Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji untuk 4,1 Juta Pekerja

Ia menjelaskan, tantangan serta risiko di tempat kerja semakin bertambah dengan adanya pandemi selama dua tahun terakhir.

Hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa tempat yang paling berpotensi menularkan Covid-19 adalah tempat kerja.

"Fakta itu menunjukkan bahwa dunia usaha harus dapat beradaptasi dengan praktik-praktik pelatihan dan norma baru terkait kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dengan situasi yang baru ini," ujarnya.

Oleh karenanya, sambung Ida, MoU Kemenaker dengan PMI dianggap sebagai langkah tempat untuk membangun praktik pelatihan dan norma baru K3.

Baca juga: Beredar Formulir Pengisian Data Penerima BSU di WhatsApp, Kemenaker: Itu Hoaks

"Khususnya pada bidang pertolongan pertama dan kecelakaan di tempat kerja dengan mempertimbangkan variabel risiko baru yang dapat terjadi pada situasi seperti saat ini," terangnya.

Terkini Lainnya
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com