KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Hal tersebut, kata Menaker, tercantum, pada Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenaker: Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair April 2022
Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.
Untuk mengawasi jalannya pemberian THR dari pelaku usaha kepada pekerja dan buruh, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) membuka Posko Pengaduan THR secara online mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.
Adapun posko pengaduan tersebut dapat diakses oleh seluruh pekerja dan buruh melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Baca juga: Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh
Menurut Menaker, pelaksanaan posko pengaduan THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemenaker.
“Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan ada penegakan hukumnya,” ungkap Ida.
Sementara itu, bagi para pengusaha, pekerja dan buruh yang ingin melakukan pengaduan secara fisik, bisa mendatangi posko THR di kantor pusat Kemenaker, Jakarta.
“Bagi yang ingin laporan secara offline dapat langsung ke kantor pusat Kemenaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemenaker,” jelasnya.
Baca juga: Kemenaker Sebut Banyak Peluang Pekerja Formal Dapat Bekerja di Abu Dhabi
Ia berharap dengan Kemenaker membuka Posko Pengaduan THR secara tersebut, seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR dapat tersampaikan dan terselesaikan dengan baik.
“Saya harap dengan adanya posko THR ini pekerja dan buruh dapat memperoleh haknya untuk mendapat THR dan dapat berjalan sesuai dengan perundangan yang ada, sehingga dapat memuaskan para pihak,” kata Ida.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tahun 2022 sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
Baca juga: Kemenaker Libatkan Huawei Pacu SDM Berkompeten Bidang Komunikasi
“Hal itu sesuai dengan PP Pengupahan Nomor 36/2021 pasal 79 mengenai sanksi administratif tersebut akan diberlakukan secara bertahap,” ungkap Haiyani yang juga hadir dalam konferens pers secara virtual tersebut.
Adapun sanksi tersebut yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Pembatasan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Lalu adanya penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi yang akan dilakukan secara sementara,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, posko THR online dan offline ini akan mencatat seluruh kronologis pelanggaran ketentuan pembayaran THR yang diadukan untuk kemudian ditindak lanjuti oleh pengawas