Menaker Ida Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Kompas.com - 08/04/2022, 17:04 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan mengenai batas pemberian THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh saat konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).DOK. Humas Kemenaker Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan mengenai batas pemberian THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh saat konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).


KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Hal tersebut, kata Menaker, tercantum, pada Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenaker: Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair April 2022

Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Untuk mengawasi jalannya pemberian THR dari pelaku usaha kepada pekerja dan buruh, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) membuka Posko Pengaduan THR secara online mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.

Adapun posko pengaduan tersebut dapat diakses oleh seluruh pekerja dan buruh melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh

Menurut Menaker, pelaksanaan posko pengaduan THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemenaker.

“Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan ada penegakan hukumnya,” ungkap Ida.

Sementara itu, bagi para pengusaha, pekerja dan buruh yang ingin melakukan pengaduan secara fisik, bisa mendatangi posko THR di kantor pusat Kemenaker, Jakarta.

“Bagi yang ingin laporan secara offline dapat langsung ke kantor pusat Kemenaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemenaker,” jelasnya.

Baca juga: Kemenaker Sebut Banyak Peluang Pekerja Formal Dapat Bekerja di Abu Dhabi

Ia berharap dengan Kemenaker membuka Posko Pengaduan THR secara tersebut, seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR dapat tersampaikan dan terselesaikan dengan baik.

“Saya harap dengan adanya posko THR ini pekerja dan buruh dapat memperoleh haknya untuk mendapat THR dan dapat berjalan sesuai dengan perundangan yang ada, sehingga dapat memuaskan para pihak,” kata Ida.

Sanski bagi perusahaan yang tidak membayar THR 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tahun 2022 sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

Baca juga: Kemenaker Libatkan Huawei Pacu SDM Berkompeten Bidang Komunikasi

“Hal itu sesuai dengan PP Pengupahan Nomor 36/2021 pasal 79 mengenai sanksi administratif tersebut akan diberlakukan secara bertahap,” ungkap Haiyani yang juga hadir dalam konferens pers secara virtual tersebut.

Adapun sanksi tersebut yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Pembatasan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Lalu adanya penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi yang akan dilakukan secara sementara,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, posko THR online  dan offline ini akan mencatat seluruh kronologis pelanggaran ketentuan pembayaran THR yang diadukan untuk kemudian ditindak lanjuti oleh pengawas 

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke