Respons Aduan Masyarakat, Kemenaker Sidak Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam

Kompas.com - 17/08/2021, 09:19 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan inspeksi mendadak ( sidak) bersama tim gabungan ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (16/8/2021).

Tim gabungan yang dimaksud, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang diturunkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menemukan 46 CPMI perempuan ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Saat penyidakan di Hotel Penuin, terdapat 45 CPMI memiliki dokumen dan satu CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Adapun 46 CPMI ini diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di Singapura.

Baca juga: 22 Saksi Diperiksa, Dugaan Pelanggaran Terhadap CPMI di Kota Malang Masuk Tahap Penyidikan

Dalam kesempatan itu, Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat Dit Binareksa Kemenaker Fransiskus Xaverius (FX) Watratan menyatakan, sidak yang dilakukan pihaknya merupakan respons cepat Kemenaker terhadap pengaduan masyarakat.

Pengaduan tersebut, kata dia, mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan di Singapura telah ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam

“Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017,” ujar FX Watratan saat memimpin sidak didampingi Subkordinator Rizky Nasution, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Adapun UU Nomor 18 Tahun 2017 berisi tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

Baca juga: Kepala BP2MI: Negara Harus Menghargai Peran Pekerja Migran Indonesia

Kasus CPMI akan ditangani sesuai regulasi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Binareksa Kemenaker Yuli Adiratna menduga, sebanyak 45 CPMI di Kota Batam diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Salah satu perusahaan terduga, yaitu PT Citra Karya Sejati (CKS) di Malang, karena akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura.

"Menurut informasi, dokumennya ada. Akan tetapi, kami masih akan mendalami terkait dokumen yang dimiliki 45 CPMI apakah sesuai regulasi atau tidak," kata Yuli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta.

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemenaker menduga bahwa modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara "mengoplos" atau mencampur CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tidak memiliki dokumen).

Baca juga: BP2MI Gandeng BNI dan Jasindo untuk Permudah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia

Untuk itu, Yuli menegaskan, pihaknya akan mendalami P3MI yang bertanggung jawab terhadap penempatan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara nonprosedural.

Ia menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Batam.

Adapun tujuannya untuk memastikan ke-46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Tak hanya itu, kata Yuli, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Baca juga: Apakah PPKM Akan Berlanjut? Ini Analisis Satgas Covid-19 soal Kondisi Terkini Pandemi

"Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan (prokes)," ujarnya, seraya memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto mengatakan, bahwa satu CPMI nonprosedural telah dimintai keterangan di kantornya usai Kemenaker melakukan penyidakan.

"Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jateng," ujarnya.

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com