Skema BSU 2020 dan 2021 Berbeda, Menaker Ida: Ada 3 Perbedaan

Kompas.com - 04/08/2021, 13:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) pada Jumat (30/7/2021).DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) pada Jumat (30/7/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja berbeda dengan tahun BSU 2020.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Pertama, jelas Ida, aspek kriteria calon penerima BSU tahun ini akan dipilih berdasarkan batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan

Ida menambahkan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan kali ini juga harus mempunyai gaji atau upah paling besar Rp 3,5 juta.

Ketentuannya adalah pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota ( UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka dari itu, persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dia mencontohkan, UMP Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker (Permenaker) 16/2021," ucapnya.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 yang Pekerjanya Berhak BSU 2021

Kedua, lanjut Ida, besaran dana yang akan diterima pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan. BSU tetap akan disalurkan untuk dua sekaligus, yakni sebesar Rp 1 juta.

Ida memaparkan, perbedaan nominal yang disalurkan penerima BSU kali ini sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BP Jamsostek untuk Penerima BSU 2021

Terkini Lainnya
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke