Skema BSU 2020 dan 2021 Berbeda, Menaker Ida: Ada 3 Perbedaan

Kompas.com - 04/08/2021, 13:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) pada Jumat (30/7/2021).DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) pada Jumat (30/7/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja berbeda dengan tahun BSU 2020.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Pertama, jelas Ida, aspek kriteria calon penerima BSU tahun ini akan dipilih berdasarkan batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan

Ida menambahkan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan kali ini juga harus mempunyai gaji atau upah paling besar Rp 3,5 juta.

Ketentuannya adalah pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota ( UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka dari itu, persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dia mencontohkan, UMP Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker (Permenaker) 16/2021," ucapnya.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 yang Pekerjanya Berhak BSU 2021

Kedua, lanjut Ida, besaran dana yang akan diterima pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan. BSU tetap akan disalurkan untuk dua sekaligus, yakni sebesar Rp 1 juta.

Ida memaparkan, perbedaan nominal yang disalurkan penerima BSU kali ini sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BP Jamsostek untuk Penerima BSU 2021

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke