Indonesia-Malaysia Bahas 7 Poin Penting Terkait Sistem Penempatan Pekerja Migran

Kompas.com - 24/07/2021, 08:15 WIB
I Jalaludin S,
ADW

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara untuk membahas lebih lanjut secara teknis konsep One Channel System (OCS) yang telah disepakati kedua pemimpin negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, usulan Pemerintah Indonesia terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara.

“Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan atau Memorandum of Understanding ( MoU) Domestik Indonesia–Malaysia memakan waktu cukup lama" ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Anwar mengatakan hal itu saat memimpin pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, yakni Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Jumat.

Pembahasan lebih lanjut terkait konsep OCS akan dilakukan setelah kesepakatan kedua negara dicapai dalam pertemuan bilateral itu.

Baca juga: Percepat PEN, Kemenaker Gulirkan 4 Program di Sektor Ketenagakerjaan

Sebelumnya, pembahasan draf MoU yang disampaikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak September 2016 mengalami stagnasi.

Terkait lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Anwar mengatakan, Pemerintah RI telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Malaysia guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia–Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah RI diwakili Kemenaker, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Perwakilan RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara, Pemerintah Malaysia diwakili Kementerian Sumber Manusia Malaysia (KSM) dan Kemenlu.

Membahas tujuh poin penting

Anwar mengungkapkan, terdapat tujuh poin penting yang dibahas perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.

Baca juga: Kemenaker Nonaktifkan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

Pertama, konsep OCS. Ide dasar dari OCS adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

Dia menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS, " kata Anwar.

Kedua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, Malaysia mengusulkan satu orang pekerja migran Indonesia ( PMI) domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja, " jelas Anwar.

Baca juga: Sekjen Kemenaker Paparkan Dampak Positif dan Negatif Bekerja Online

Ketiga, standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia.

“Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500,” imbuh Anwar.

Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Untuk diketahui, Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.

Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program Rekalibrasi sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migran yang berstatus ilegal untuk memperoleh izin kerja. Dengan begitu, pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia juga meminta ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di Malaysia yang secara sengaja mempekerjakan PMI domestik secara ilegal.

Baca juga: Hadapi Tantangan di Masa Pandemi, Menaker Ida Imbau Industri Kreatif Upayakan 3 Hal Ini

Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI. Indonesia mengusulkan pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya sekali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.

"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," lanjut Anwar.

Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com