Indonesia-Malaysia Bahas 7 Poin Penting Terkait Sistem Penempatan Pekerja Migran

Kompas.com - 24/07/2021, 08:15 WIB
Inang Sh ,
Anissa Dea Widiarini

Tim Redaksi

Pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia dalam rangka pembahasan MoU on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia secara virtual, Jumat (23/7/2021).
DOK. Humas Kemenaker Pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia dalam rangka pembahasan MoU on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia secara virtual, Jumat (23/7/2021).

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara untuk membahas lebih lanjut secara teknis konsep One Channel System (OCS) yang telah disepakati kedua pemimpin negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, usulan Pemerintah Indonesia terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara.

“Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan atau Memorandum of Understanding ( MoU) Domestik Indonesia–Malaysia memakan waktu cukup lama" ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Anwar mengatakan hal itu saat memimpin pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, yakni Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Jumat.

Pembahasan lebih lanjut terkait konsep OCS akan dilakukan setelah kesepakatan kedua negara dicapai dalam pertemuan bilateral itu.

Baca juga: Percepat PEN, Kemenaker Gulirkan 4 Program di Sektor Ketenagakerjaan

Sebelumnya, pembahasan draf MoU yang disampaikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak September 2016 mengalami stagnasi.

Terkait lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Anwar mengatakan, Pemerintah RI telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Malaysia guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia–Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah RI diwakili Kemenaker, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Perwakilan RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara, Pemerintah Malaysia diwakili Kementerian Sumber Manusia Malaysia (KSM) dan Kemenlu.

Membahas tujuh poin penting

Anwar mengungkapkan, terdapat tujuh poin penting yang dibahas perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.

Baca juga: Kemenaker Nonaktifkan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

Pertama, konsep OCS. Ide dasar dari OCS adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

Dia menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS, " kata Anwar.

Kedua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, Malaysia mengusulkan satu orang pekerja migran Indonesia ( PMI) domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja, " jelas Anwar.

Baca juga: Sekjen Kemenaker Paparkan Dampak Positif dan Negatif Bekerja Online

Ketiga, standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia.

“Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500,” imbuh Anwar.

Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Untuk diketahui, Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.

Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program Rekalibrasi sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migran yang berstatus ilegal untuk memperoleh izin kerja. Dengan begitu, pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia juga meminta ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di Malaysia yang secara sengaja mempekerjakan PMI domestik secara ilegal.

Baca juga: Hadapi Tantangan di Masa Pandemi, Menaker Ida Imbau Industri Kreatif Upayakan 3 Hal Ini

Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI. Indonesia mengusulkan pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya sekali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.

"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," lanjut Anwar.

Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.

Terkini Lainnya
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke