Pemerintah Anggarkan Rp 8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah, Ini Kriteria Penerimanya

Kompas.com - 22/07/2021, 08:29 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah umumkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) periode 2021 bagi buruh dan pekerja untuk cegah PHK.DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah umumkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) periode 2021 bagi buruh dan pekerja untuk cegah PHK.

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) periode 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers biro humas Kemenaker pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk BSU sebesar Rp 8 triliun.

Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai 8.000.000 orang buruh atau pekerja.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida.

Besaran BSU yang akan diberikan kepada masing-masing buruh atau pekerja adalah Rp 1.000.000 yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca juga: 18 Pejabat Eselon II Kemenaker Resmi Dilantik, Ini Pesan Menaker Ida

Adapun kriteria buruh atau pekerja yang akan mendapat BSU periode 2021 adalah Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan buruh atau pekerja penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria selanjutnya adalah buruh atau pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000.

Kriteria pengukuran upah sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, kriteria lainnya adalah buruh atau pekerja calon penerima BSU berada di zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) IV sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Cak Imin Usul Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah

Dijelaskan Menaker Ida, bagi buruh atau pekerja di wilayah PPKM yang memiliki upah minumum kabupaten atau kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Kriteria terakhir adalah buruh atau pekerja yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Untuk diketahui, nantinya BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Menaker Ida menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data untuk kriteria pemberian BSU karena pihaknya menilai data BPJS Ketenagakerjaan adalah yang paling akurat dan lengkap.

“Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Menaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Mencapai Rp 27,96 Triliun Per 14 Desember

Pemerintah memberikan BSU dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.

“Melalui BSU ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan (dapat) terjaga. Sehingga, sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Ia berharap, BSU dapat meringankan beban perusahaan, sehingga buruh atau pekerja dapat terus berdialog dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Selain itu, kata Menaker Ida, pemberian BSU diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan menjaga kesejahteraan buruh atau pekerja.

“Sekali lagi, saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke