Deklarasi Gotong Royong Untungkan Pekerja Terhindar dari Dampak Covid-19

Kompas.com - 18/07/2021, 20:49 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Buruh Seluruh Indonesia ( KSPSI) meyakini, Deklarasi Gotong Royong akan memberikan dampak signifikan bagi pekerja dalam menghadapi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali.

Adapun deklarasi tersebut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker), Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo), dan pekerja atau buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Irfan Nasution mengatakan, kolaborasi pengusaha, industri, dan pekerja bersama pemerintah diyakini dapat menurunkan angka kasus Covid-19 serta menyelamatkan para pekerja dan keluarganya dari risiko paparan virus corona.

"Jika angka kasus Covid-19 sudah kembali landai, ketenangan dalam bekerja dapat kembali diperoleh dan produktivitas pun semakin meningkat. Mudah-mudahan Deklarasi Gotong Royong ini dapat memenangkan Indonesia. Indonesia bangkit kembali,” ujar Ahmad Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Ahmad menambahkan, komitmen dalam Deklarasi Gotong Royong di tengah kebijakan PPKM Darurat dan percepatan program vaksinasi Covid-19 perlu dukungan masyarakat.

(Baca juga: Atasi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemenaker Gelar Deklarasi Gotong Royong)

Oleh sebab itu, Ahmad mengajak semua elemen anak bangsa untuk ikut aktif melakukan langkah-langkah mengendalikan pandemi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan tujuan Deklarasi Gotong Royong, yakni mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimistis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

"Kehadiran pekerja dalam deklarasi tersebut merupakan bukti bahwa pekerja siap berkolaborasi dengan pengusaha dan pemerintah dalam rangka menyukseskan PPKM Darurat dan program vaksinasi," kata Ahmad.

Ahmad juga meyakini bahwa partisipasi pekerja dalam situasi PPKM Darurat dapat menjadi solusi untuk menghadapi pandemi secara serentak.

Menurut dia, pandemi merupakan tanggung jawab dan persoalan bersama yang harus diselesaikan dengan melibatkan pengusaha dan pekerja.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad juga menyampaikan permohonan kepada BUMN dan seluruh pengusaha untuk tidak memotong hak-hak pekerja selama PPKM.

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai menyatakan, bahwa Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Kemenaker, pengusaha (Kadin dan Apindo), serta KSPSI merupakan bentuk kesamaan visi dan misi tiga pilar dalam hubungan industrial.

Menaker Ida Fauziyah menandatangani Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pimpinan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).Humas Kemenaker Menaker Ida Fauziyah menandatangani Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pimpinan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Deklarasi tersebut, lanjut Yorrys, sekaligus menjadi penyemangat antara ketiganya dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi.

Menurut Yorrys, angka kasus Covid-19 yang meningkat tajam dengan berbagai dampaknya, berkorelasi langsung dengan tatanan kehidupan masyarakat.

Dampak tersebut tidak hanya memengaruhi tenaga kerja, tetapi juga sektor usaha dan pemerintah sebagai regulator.

"Semua dampak pandemi menjadi tanggung jawab bersama serta membutuhkan respons yang arif dan bijaksana dari para pemangku kepentingan (stakeholder)," ujar Yorrys.

Yorrys menambahkan, di masa pandemi, khususnya selama PPKM Darurat, semua pihak turut merasakan dampaknya.

(Baca juga: Menaker Ida Dukung Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong)

Oleh sebab itu, para pekerja membutuhkan perlindungan dan jaminan keberlanjutan atas masa depan perekonomian mereka. Begitu pula para pengusaha yang turut merasakan beban yang signifikan.

"(Di masa pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat) hak-hak mendasar para pekerja tidak boleh diabaikan. Negara harus melindungi sektor-sektor usaha dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada pekerja,” kata Yorrys.

Menurutnya, salah satu langkah yang dibutuhkan adalah stimulus terbaik bagi sektor usaha sehingga tetap memberikan manfaat bagi pekerja.

"Saat ini, yang terpenting adalah membangun persepsi yang sama bahwa pandemi Covid-19 merupakan tantangan dan ujian yang harus dihadapi bersama-sama sehingga tidak memunculkan ego sektoral yang hanya mementingkan diri, kelompok, atau golongan sendiri," imbuh Yorrys.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com