Beri Opsi Jam Kerja kepada Perusahaan, Menaker Ida: Prokes 5M Tak Bisa Ditawar

Kompas.com - 15/07/2021, 09:49 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sejumlah pilihan penyesuaian jam kerja yang dapat diterapkan perusahaan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sejumlah pilihan penyesuaian jam kerja yang dapat diterapkan perusahaan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sejumlah opsi jam kerja bagi perusahaan agar dapat memaksimalkan proses produksi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan, dalam masa PPKM darurat dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja.

“Apa pun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) menjadi standar yang tidak bisa ditawar,” tegas Menaker Ida.

Baca juga: Menaker Ida Dukung Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Opsi pertama adalah pemberlakuan 15 hari bekerja bagi pekerja atau buruh. Artinya, pekerja atau buruh diminta bekerja dari kantor (WFO) selama 15 hari, kemudian 15 hari sisanya bekerja dari rumah (WFH).

Opsi tersebut, kata Menaker Ida, sesuai dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman ) Luhut Binsar Pandjaitan.

Opsi kedua adalah melakukan pekerjaan secara 2-1, yaitu dua hari bekerja dan satu hari libur.

Menurut Menaker Ida, opsi tersebut memungkinkan seluruh pekerja dapat memperoleh giliran kerja.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” papar Menaker Ida.

Baca juga: Kemenkes: Pelacakan Kontak Erat Covid-19 Saat PPKM Darurat Masih Jauh di Bawah Target

Lebih lanjut, perusahaan dapat pula memilih merampingkan unit kerja bukan inti yang tidak membutuhkan pekerja sebesar masa normal. Dengan begitu, jumlah pekerja di unit inti dapat dimaksimalkan.

Menaker Ida juga mengatakan, perusahaan boleh memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi masing-masing.

“Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pelaksanaan PPKM darurat yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial diizinkan untuk melaksanakan WFO hingga 50 persen.

Namun, perusahaan di sektor esensial harus lebih memperketat waktu kerja untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat.

Baca juga: Serikat Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK jika PPKM Darurat Diperpanjang

“Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi,” kata Menaker Ida.

Ia menyarankan agar setiap penyesuaian yang dilakukan perusahaan dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB).

Menaker Ida menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan yang lebih rinci terkait penyesuaian kerja selama masa PPKM darurat.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke