Atasi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemenaker Gelar Deklarasi Gotong Royong

Kompas.com - 14/07/2021, 10:13 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar  Deklarasi Gotong Royong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama para pengusaha dan buruh di ruang Tridharma Kemenaker, Jakarta, Rabu (13/7/2021).

Pengusaha dan buruh yang dimaksud yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pimpinan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Deklarasi Gotong Royong dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

"Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Arsjad Rasjid: Pengusaha dan Pekerja Saling Membutuhkan

Adapun tujuan deklarasi guna mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Selain ketenagakerjaan, Ida mengatakan, deklarasi dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang kesehatan yang gugur.

Terutama tenaga kesehatan (nakes) yang terus berjuang demi rakyat Indonesia hingga hari ini masih terbaring sakit, dan untuk para ibu yang mencemaskan anak-anaknya.

"Semoga deklarasi gotong royong dapat memenangkan Indonesia. Kita belum kalah, dan tidak akan kalah. Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh," kata Ida.

Baca juga: Menaker Minta Deklarasi Gotong Royong Pengusaha hingga Buruh Tak Hanya Sekadar Seremonial

Sebagai informasi, Deklarasi Gotong Royong ditandai dengan pembacaan deklarasi dan dilanjutkan penandatanganan bersama pihak terkait.

Adapun dari pihak pemerintah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, unsur pengusaha ada Hariyadi Sukamdani, unsur industri ada Arsjad Rasjid, Ketua KSPSI Yorrys Raweyai, dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Penandatanganan deklarasi dilakukan pula oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Ahmad Irfan Nasution, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi), serta unsur pekerja dan buruh Syaiful Bahri Anshori.

Baca juga: Serikat Buruh Dukung Kebijakan PPKM Darurat sepanjang Tak Pangkas Upah dan PHK

Enam butir pernyataan Deklarasi Gotong Royong

Untuk diketahui, Deklarasi Gotong Royong berisikan enam pokok komitmen. Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil.

Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemi Covid-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam masa PPKM darurat dan masa-masa sesudahnya.

Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

Baca juga: WHO Peringatkan, Uang Kertas Mungkin Dapat Menyebarkan Virus Corona

Kelima, memberikan tugas kepada Menaker Republik Indonesia (RI), dengan seluruh kewenangan yang dimilikinya untuk mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis.

Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi Covid-19.

Keenam, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan prokes di lingkungan kerja.

“Selalu ada pelangi setelah hujan. Saat ini Ibu Pertiwi sedang sakit. Saatnya kami bergotong-royong keluar dari kesulitan demi kesulitan yang tengah dihadapi,” ujar Ida.

Baca juga: 500 Hari Pandemi Covid-19, Lonjakan Kasus Kematian dan Strategi Pemerintah Tekan Kematian Pasien

Kunci utama hadapi pandemi Covid-19

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida mengatakan, kunci utama menghadapi situasi pandemi Covid-19 harus memiliki percaya diri tinggi dan selalu optimistis.

Selain itu, sebut dia, kreativitas dan inovasi harus terus dilakukan untuk dapat bangkit dari keterpurukan.

"Paling penting adalah semua upaya ini tidak bisa dijalankan secara parsial. Namun harus dilakukan secara serentak dengan melibatkan pengusaha dan pekerja sebagai tanggung jawab dan persoalan bersama," imbuh Ida.

Ia menilai, masyarakat termarjinal, pekerja atau buruh berpendidikan dan keterampilan rendah menjadi golongan paling terdampak akibat Covid-19.

Baca juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19

Sebab, kata Ida, masyarakat pekerja dan buruh di seluruh dunia tidak hanya menghadapi kondisi pandemi Covid-19. Mereka juga harus menghadapi tantangan disrupsi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kunci utama menghadapi Covid-19 bukan dengan obat apalagi vaksin.

"Kuncinya adalah prokes dan harus dilakukan paralel seiring berjalannya agar dapat mengontrol Covid-19 ke depannya," katanya, dalam sambutannya secara virtual.

Luhut menegaskan, pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan Covid-19 tanpa kerja sama dengan para pengusaha maupun pekerja.

Baca juga: Jokowi: Persoalan Covid-19 Terlalu Besar jika Pemerintah Sendirian

"Kami harus bahu membahu untuk mengatasi Covid-19. Saya percaya kalau dilakukan dengan kompak, sungguh-sungguh, maka masalah ini bisa diatasi," ujarnya, yang juga menjabat Koordinator PPKM darurat itu.

Oleh karenanya, pemerintah harus mengajak para pengusaha dan pekerja atau buruh untuk bergotong royong menjalankan PPKM darurat guna mengatasi Covid-19.

Terutama, kata Luhut, kepatuhan menjalankan prokes dibutuhkan kerja sama dengan para pengusaha dan pekerja buruh.

 

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com