KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat ( LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Rini mengatakan, LKjPP menjadi cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel.
Dia menegaskan, LKjPP merupakan cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel.
“Saya mengajak seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk terus memperkuat komitmen, integritas, dan kolaborasi, agar kinerja pemerintah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan, LKjPP menjadi instrumen penting untuk memastikan arah reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Melalui LKjPP, pemerintah tidak hanya melihat capaian kinerja K/L, tetapi juga melakukan refleksi atas kontribusi kinerja tersebut terhadap pembangunan nasional.
"Oleh karena itu, LKjPP harus kita tempatkan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen untuk mengarahkan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak," tegasnya.
Rini juga menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya birokrasi yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar rutinitas tanpa dampak.
Dia menegaskan, birokrasi dituntut mampu memastikan penggunaan anggaran yang lebih fokus dan tepat sasaran dalam mendukung prioritas nasional.
“Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025
Adapun penyusunan LKjPP TA 2025 telah melalui serangkaian proses, mulai dari pengumpulan dan analisis data capaian kinerja dari seluruh K/L oleh Kementerian PANRB, hingga pelaksanaan reviu oleh Tim BPKP.
Rini menjelaskan, penyusunan LKjPP diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri PANRB Nomor. 9/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Untuk proses selanjutnya, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada K/L untuk mengumpulkan LKjIP K/L sebagai bahan penyusunan LKjPP.
Selanjutnya, BPKP melakukan reviu LKjPP sesuai Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2015.
Kemudian, proses LKjPP disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjadi lampiran dalam penyusunan LKPP dan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ke depan.
Baca juga: Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara
Rini pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan penyusunan LKjPP TA 2025 yang telah dilengkapi dengan hasil reviu BPKP.
“Hal ini juga menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan, laporan kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan komitmen dalam mempertanggungjawabkan amanah publik.
"Oleh karena itu, kualitas laporan tidak hanya diukur dari kelengkapan, tetapi dari kejujuran, konsistensi dan manfaatnya dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
Berdasarkan hasil reviu BPKP, masih dijumpai berbagai tantangan mendasar dalam mewujudkan manajemen kinerja yang baik.
Baca juga: Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi
Pertama, disiplin dalam penyampaian laporan yang masih perlu diperkuat. Kedua, kualitas pengukuran kinerja masih perlu diperbaiki.
Ketiga, integrasi antarsistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja belum berjalan dengan baik.
Keempat, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum sepenuhnya optimal.
Yusuf berharap, penyerahan hasil reviu menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas manajemen kinerja, serta memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyampaikan, proses penyusunan LKjPP TA 2025 dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan 2024.
Sebab, penyusunan LKjPP kali ini didukung oleh ketersediaan akses data pada aplikasi e-monev Kementerian PPN/Bappenas serta sistem monitoring dan evaluasi Kemenkeu.
Lebih lanjut, Erwan mengatakan, Nota Keuangan APBN Tahun 2025 menunjukkan 99 K/L yang wajib menyusun laporan kinerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 K/L yang telah menyampaikan laporan kinerjanya, dengan rincian 95 K/L menyampaikan tepat waktu, dan 2 K/L yang menyampaikan tidak tepat waktu, serta terdapat 2 lembaga yang belum menyampaikan laporan kinerja sampai dengan LKjPP ini selesai disusun.