Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kompas.com - 13/02/2026, 09:00 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah terus mematangkan persiapan mudik Lebaran 2026 dengan mengoptimalkan sinergi lintas sektor agar perjalanan masyarakat berlangsung aman dan nyaman.

Sejumlah kebijakan strategis disepakati, mulai dari penyesuaian libur sekolah untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik, fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN), hingga kesiapan infrastruktur jalan dan jembatan, serta mitigasi potensi bencana seperti longsor dan banjir.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"Persiapan Idul Fitri 1447 Hijriah (H) meliputi penyiapan rumah ibadah, ketersediaan dan stabilitas harga pangan, khususnya bahan pokok, serta kesiapan infrastruktur dan moda transportasi," jelasnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (13/2/2026).

Pratikno mengingatkan bahwa substansi libur nasional dan cuti Lebaran harus dimaknai sebagai bagian dari rangkaian perayaan keagamaan yang berdampak pada pergerakan masyarakat secara besar-besaran, termasuk arus mudik, transportasi, dan aktivitas pariwisata.

Ia mengingatkan bahwa substansi libur nasional dan cuti lebaran harus dimaknai dalam kerangka perayaan atau event keagamaan. Hal ini kemudian berlanjut pada perjalanan mudik, pergerakan transportasi besar-besaran, hingga aktivitas pariwisata dan seterusnya. 

Baca juga: Kemenhub Matangkan Sistem Transportasi Cerdas untuk BRT Mebidang dan Bandung

Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).DOK. Kementerian PANRB Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan, dari survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) prediksi jumlah pemudik pada 2026 mencapai 144 juta orang, jauh lebih kecil dari 2025 yakni 146 juta orang.

“Karena itu, penting bagi pemerintah menjamin layanan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir secara holistik, dalam perspektif pembangunan manusia dan kebudayaan,” katanya.

Pratikno juga mengapresiasi kesiapan kementerian/lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung layanan Idul Fitri 1447 H, serta mendorong integrasi data, penguatan posko terpadu, dan layanan yang inklusif di seluruh sektor.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat menjelang libur Idul Fitri 1447 H,” tuturnya.

Pelayanan publik tetap terjaga

Sementara itu, Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan rapat tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan persiapan Hari Raya dan libur Idul Fitri 1447 H/2026 M berjalan terkoordinasi dan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

Kementerian PANRB menilai pengaturan libur nasional, cuti bersama, serta fleksibilitas kerja ASN perlu dikelola secara cermat agar mobilitas masyarakat tetap terkendali tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Keluarkan Surat Edaran soal WFA Lebaran 2026, Menpan-RB: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal!

"Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada periode sebelum Nyepi dan setelah Idul Fitri 1447 H," jelas Purwadi.

Ia berharap para pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif sesuai kebutuhan organisasi.

“Kami berharap Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga,” ujar Purwadi.

Terkini Lainnya
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com