Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kompas.com - 04/03/2026, 17:12 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertajam implementasi sistem merit melalui penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan itu sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menetapkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparatur sebagai prioritas transformasi tata kelola pemerintahan, dengan penguatan sistem merit dan manajemen talenta sebagai arah kebijakan utama.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan bahwa penerbitan regulasi tersebut merupakan langkah konkret dalam mengawal pembangunan SDM aparatur.

“Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (4/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi saat membuka Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Lima penajaman implementasi sistem merit

Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2026).DOK. Kementerian PANRB Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Purwadi menjelaskan, penajaman implementasi sistem merit ke depan dilakukan melalui lima langkah strategis.

Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan hingga digitalisasi.

Kedua, perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pada tiga dimensi sekaligus, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.

Ketiga, indeks sistem merit akan dihasilkan secara lebih objektif dengan dukungan instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta mempertimbangkan faktor koreksi.

“Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional,” ucap Purwadi.

Keempat, sistem merit akan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi.

Baca juga: Pemkot Jaktim Akan Panggil Sejumlah Instansi soal Polemik Lapangan Padel di Pulomas

Kelima, penguatan sistem merit didukung oleh digitalisasi manajemen ASN serta pengawasan yang lebih objektif.

“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,” jelas Purwadi.

Selaras visi Reformasi Birokrasi 2045

Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2026).DOK. Kementerian PANRB Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan memberikan arahan terkait reformasi birokrasi, khususnya pada aspek sumber daya manusia. Presiden memberi perhatian besar pada penguatan pengelolaan ASN.

Sejalan dengan arahan tersebut, kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045. Visi ini menegaskan komitmen membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas guna mendukung Indonesia Emas 2045.

Dalam kerangka tersebut, salah satu sasaran utama adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berbasis sistem merit.

Baca juga: Bukan Malas atau Tak Kompeten, Ini Alasan Pekerja Muda Enggan Naik Jabatan

“Targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada 2045. Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional,” tegas Purwadi.

Ia menambahkan, arah kebijakan tersebut bermuara pada kualitas ASN yang ingin dicapai pada 2045, yakni ASN yang berintegritas, adaptif, dan kompeten.

“Kualitas inilah yang harus kita pastikan hadir melalui pengelolaan ASN yang objektif dan konsisten, termasuk melalui penerapan sistem merit di pemerintah daerah,” pungkas Purwadi.

Terkini Lainnya
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com