KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertajam implementasi sistem merit melalui penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan itu sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menetapkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparatur sebagai prioritas transformasi tata kelola pemerintahan, dengan penguatan sistem merit dan manajemen talenta sebagai arah kebijakan utama.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan bahwa penerbitan regulasi tersebut merupakan langkah konkret dalam mengawal pembangunan SDM aparatur.
“Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (4/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi saat membuka Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit
Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2026).Purwadi menjelaskan, penajaman implementasi sistem merit ke depan dilakukan melalui lima langkah strategis.
Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan hingga digitalisasi.
Kedua, perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pada tiga dimensi sekaligus, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.
Ketiga, indeks sistem merit akan dihasilkan secara lebih objektif dengan dukungan instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta mempertimbangkan faktor koreksi.
“Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional,” ucap Purwadi.
Keempat, sistem merit akan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi.
Baca juga: Pemkot Jaktim Akan Panggil Sejumlah Instansi soal Polemik Lapangan Padel di Pulomas
Kelima, penguatan sistem merit didukung oleh digitalisasi manajemen ASN serta pengawasan yang lebih objektif.
“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,” jelas Purwadi.
Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2026).Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan memberikan arahan terkait reformasi birokrasi, khususnya pada aspek sumber daya manusia. Presiden memberi perhatian besar pada penguatan pengelolaan ASN.
Sejalan dengan arahan tersebut, kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045. Visi ini menegaskan komitmen membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas guna mendukung Indonesia Emas 2045.
Dalam kerangka tersebut, salah satu sasaran utama adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berbasis sistem merit.
Baca juga: Bukan Malas atau Tak Kompeten, Ini Alasan Pekerja Muda Enggan Naik Jabatan
“Targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada 2045. Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional,” tegas Purwadi.
Ia menambahkan, arah kebijakan tersebut bermuara pada kualitas ASN yang ingin dicapai pada 2045, yakni ASN yang berintegritas, adaptif, dan kompeten.
“Kualitas inilah yang harus kita pastikan hadir melalui pengelolaan ASN yang objektif dan konsisten, termasuk melalui penerapan sistem merit di pemerintah daerah,” pungkas Purwadi.