KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara ( ASN) sebagai langkah konkret dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas ASN secara lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yakni empat hari bekerja dari kantor ( work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari bekerja dari rumah atau domisili ( work from home/WFH) pada Jumat.
Baca juga: Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Meski demikian, Rini menegaskan bahwa kebijakan itu tidak mengubah ketentuan hari dan jam kerja ASN, melainkan hanya penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.
“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja,” tegasnya.
Dalam implementasinya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaan tugas sesuai karakteristik tugas dan layanan.
Skema kerja ASN.Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian pola kerja tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, instansi wajib memastikan layanan esensial tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.
“Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan yang ramah bagi kelompok rentan,” jelas Rini.
Selain itu, pemerintah mendorong efisiensi operasional instansi melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi perkantoran secara lebih bijak.
Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Akan Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu atau Kamis
Penerapan teknologi digital dan sistem informasi juga menjadi kunci untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut, termasuk dalam aspek kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik.
Hasil evaluasi tersebut wajib disampaikan kepada Menteri PANRB. Sementara itu, bagi pemerintah daerah (pemda), laporan juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
Panduan teknis lebih lanjut bagi ASN di lingkungan pemda akan ditetapkan oleh Mendagri guna memastikan keselarasan pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah.
Pemerintah juga memastikan kanal pengaduan publik tetap terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas layanan.
Baca juga: Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
“Melalui kebijakan ini, kami memastikan transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” pungkas Rini.
Unduh SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 melalui tautan ini.