KOMPAS.com - Pemerintah mendorong pergeseran fundamental dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagai respons terhadap dinamika global.
Kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi juga penguatan transformasi paradigma dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menuju pendekatan berbasis capaian kinerja.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari work from home ( WFH) dari rumah atau tempat tinggal sesuai domisili ASN pada Jumat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa skema baru ini mengukur hasil capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan lokasi ASN bekerja.
Baca juga: Menteri PANRB Siapkan Evaluasi Kinerja ASN Usai Kebijakan WFH Tiap Jumat
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2026).
Setiap pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap capaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Baca juga: SE WFH Terbit, Simak Daftar ASN Jateng yang Wajib WFO Jumat Ini
Skema kerja ASN terbaru.Kebijakan WFH setiap Jumat sekaligus menjadi akselerator penerapan pemerintahan digital. Pasalnya, SE Menteri PANRB juga mengamanatkan optimalisasi penerapan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional.
Untuk memastikan standarisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi, Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta instansi terkait lainnya.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah,” jelas Rini.
Sementara itu, lanjut dia, sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca juga: WIFI dan Nokia Jajaki Pengembangan Infrastruktur Digital 6G
SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah.Sebelumnya, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus, seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.
Usai pandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian PANRB, serta pemerintah daerah (pemda) dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja.
Pelayanan publik yang dilakukan dapat tetap berjalan dengan baik, khususnya pada unit layanan 24/7, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tutur Rini.
Baca juga: Gen Z, Milenial, dan Paradoks Fleksibilitas Kerja di Era Digital
Ia memastikan bahwa pelayanan publik esensial dijamin tetap berjalan penuh. Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.
Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.
Pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan transformasi budaya kerja membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang dilakukan.