KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional sebagai langkah strategis untuk menghadapi dinamika global, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Kebijakan itu merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mencakup perubahan pola kerja aparatur sipil negara ( ASN), termasuk penerapan skema kerja fleksibel berupa bekerja dari rumah atau domisili ASN ( work from home/WFH) satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
Pengaturan teknis kebijakan tersebut akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan pengawasan kinerja ASN agar produktivitas tetap terjaga.
Baca juga: WFH ASN dan Pertanyaan Lama tentang Efisiensi Energi
“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala. Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
“Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” sambung Rini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing, serta sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, menjadi kunci dalam memastikan efektivitas kebijakan ini.
Sistem tersebut mencakup bukti kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.
“Melalui sistem ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas,” tambahnya.
Baca juga: Pengawasan WFH ASN, Minta Aktifkan Fitur Lokasi hingga Bakal Dievaluasi Kinerja
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (dua dari kiri) menjelaskan kebijakan WFH bagi ASN.Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kondisi global saat ini justru menjadi momentum untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.
“Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan menuju perilaku kerja yang modern dan efisien, melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja nonoperasional, dan kegiatan seremonial, menuju belanja yang lebih produktif serta berdampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan penyesuaian budaya kerja ini juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, pengurangan perjalanan dinas, serta percepatan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tangkapan layar dari sebuah dokumen konferensi pers mengenai transformasi budaya kerja nasional. Judul Konferensi Pers tentang 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap memperhatikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis yang harus tetap bekerja secara langsung di kantor maupun di lapangan.
Baca juga: Kebijakan WFH bagi ASN di Jatim, Guru Besar Unair: Harus Ubah Budaya Kerja
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian budaya kerja nasional ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.