Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kompas.com - 12/05/2026, 08:50 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah memperluas digitalisasi bantuan sosial (bansos) tidak hanya untuk memperbesar cakupan layanan, tetapi juga untuk membangun ekosistem yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan kecerdasan buatan.

Program Pro Kesejahteraan Rakyat ( Pro-Kesra) merupakan bagian dari strategi penurunan kemiskinan nasional. Program ini tidak sekadar menyalurkan bansos, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih produktif dan mandiri secara ekonomi melalui berbagai bentuk pemberdayaan.

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa perluasan fungsi digitalisasi akan mendorong perubahan tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran.

“Transformasi digital melalui adopsi infrastruktur digital publik dan kecerdasan buatan menjadi katalisator program prioritas nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Perluasan Cakupan Digitalisasi Bansos dan Pemberdayaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas), Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Bappenas Target Pertumbuhan Ekonomi Capai 7,5 Persen pada 2027

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, transformasi bansos dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah mampu menjadi penggerak kemandirian masyarakat.

Menurutnya, kemandirian tersebut didukung melalui layanan publik yang terpadu, presisi, dan berkelanjutan.

Rapat Tingkat Menteri terkait Perluasan Cakupan Digitalisasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (11/5/2026).Dok. Kementerian PANRB Rapat Tingkat Menteri terkait Perluasan Cakupan Digitalisasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (11/5/2026).

Rini menjelaskan bahwa layanan pemerintah harus berorientasi pada kebutuhan dan karakteristik masyarakat serta mendukung pemberdayaan warga secara berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan ialah pemutakhiran dan verifikasi data lintas sektor secara waktu nyata.

“Dengan begitu, akses layanan menjadi lebih sederhana, mudah dipahami, dan inklusif bagi semua,” ujar Rini.

Ia menambahkan, verifikasi dan autentikasi yang terintegrasi juga dilakukan untuk mempercepat proses layanan publik.

Baca juga: Kemendagri: e-KTP Tetap Identitas Resmi untuk Layanan Publik, Termasuk “Check In” Hotel

Pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Dalam hal ini, Kementerian PANRB memperkuat tata kelola program serta harmonisasi regulasi pendukung.

“Implementasi program akan diperluas secara bertahap menuju skala nasional yang berdampak,” tegas Rini.

Selain itu, Kementerian PANRB bersama Kementerian PPN/Bappenas memfasilitasi penyelarasan layanan dan standar pelayanan lintas kementerian/lembaga yang mengampu program Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan bahwa Pro-Kesra mendukung kemandirian masyarakat miskin dan rentan melalui pemberdayaan ekonomi.

Secara makro, program tersebut bertujuan mempercepat graduasi kemiskinan melalui peningkatan kesempatan berusaha dan bekerja.

Baca juga: 6 Tips Membangkitkan Semangat yang Lesu di Siang Hari Saat Bekerja

Dalam pemberdayaan usaha, Pro-Kesra memberikan manfaat berupa peningkatan kapasitas, akses pemasaran, akses pembiayaan atau permodalan, serta akses kemitraan.

Adapun dalam penguatan kapasitas kerja, masyarakat memperoleh pelatihan, pendampingan, akses penyaluran kerja, dan kesempatan pemagangan.

Tindak lanjut program dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (Sapa UMKM). Sasaran program ini mencakup masyarakat miskin dan kelompok rentan, seperti perempuan, lansia, korban bencana, serta penyandang disabilitas.

Terkini Lainnya
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com