Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kompas.com - 28/04/2026, 08:00 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem membutuhkan evaluasi berkala untuk memastikan target nasional dapat tercapai, yakni penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 serta penurunan tingkat kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029.

Upaya tersebut juga memerlukan perbaikan berkelanjutan terhadap progres pelaksanaan kebijakan lintas sektor tersebut.

“Kehadiran kita pada hari ini penting sebagai langkah koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan Inpres,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (28/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Cak Imin, sapaan akrabnya, saat membuka Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Capaian Pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Senin (27/4/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat sekaligus memperkuat sinergi program pengentasan kemiskinan.

Baca juga: Cak Imin Minta Kelas Menengah Sabar, Pemerintah Atasi Kemiskinan Ekstrem Dulu

Selain evaluasi, pemerintah menekankan perlunya tindak lanjut yang konkret dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Dalam paparannya, Cak Imin menyampaikan bahwa berbagai program intervensi telah berjalan.

Realisasi anggaran mencapai Rp 129 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rp 503,2 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di seluruh Indonesia.

Bantuan sosial (bansos) juga telah menjangkau 8,56 juta keluarga miskin atau sekitar 93,6 persen dari total sasaran.

“Angka kemiskinan ekstrem berhasil turun dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,78 persen pada September 2025. Sekitar 0,48 persen penduduk miskin ekstrem telah naik kelas,” ungkap Cak Imin.

Baca juga: Cak Imin Klaim 0,48 Persen Penduduk Miskin Ekstrem Naik Kelas

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2025 bukan sekadar mandat administratif, melainkan komitmen pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem melalui keterpaduan program lintas sektor.

“Sesuai mandat pada butir ke-34 Inpres, Kementerian PANRB berperan penting dalam memastikan kesiapan birokrasi, mulai dari penyiapan formasi sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, hingga orkestrasi proses bisnis tematik,” jelas Rini.

Menindaklanjuti mandat tersebut, Kementerian PANRB telah menyusun proses bisnis tematik pengentasan kemiskinan, menetapkan fokus reformasi birokrasi tematik, serta memperkuat kelembagaan dan pemenuhan sumber daya manusia untuk Sekolah Rakyat.

Selain itu, dilakukan pula inovasi melalui pilot project digitalisasi bansos guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program.

Rini menegaskan bahwa keberhasilan pengentasan kemiskinan membutuhkan keterpaduan kebijakan, sinergi antarkementerian/lembaga, serta kolaborasi pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik Diatur Pemda Bakal Bikin Investor Bingung

“Kunci ke depan ada pada penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, dan konsistensi implementasi agar upaya pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com