Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kompas.com - 10/02/2026, 17:24 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (H).

Kebijakan tersebut diterapkan selama lima hari kerja untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.

“Pemerintah memberikan fleksibilitas hari kerja bagi ASN dan pekerja swasta melalui penerapan flexible working arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diterapkan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026).

Periode berikutnya berlangsung tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yaitu Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan ASN.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” ujar Rini.

Baca juga: WIFI Siap Luncurkan 5G FWA Rp 100.000 per Bulan

Ia menegaskan, kebijakan FWA merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik.

FWA, kata dia, tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

Pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan pelayanan publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).DOK. Kementerian PANRB Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Pelaksanaan FWA ASN di lingkungan instansi pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Lebih lanjut, terdapat empat hal utama yang perlu diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN.

Pertama, pimpinan instansi membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, ASN tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketiga, instansi pemerintah tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya, serta melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing.

Baca juga: Kemenhaj Ambil Alih 3.631 ASN Kemenag-Kemenkes, Ingin Tambah 5.000 Pegawai Lagi

Keempat, pimpinan instansi memastikan ASN tetap menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan jabatannya.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian PANRB. 

Terkini Lainnya
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com