Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kompas.com - 04/02/2026, 07:33 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Proyek percontohan (pilot project) digitalisasi bantuan sosial (bansos) pada 2026 diperluas ke 41 kabupaten/kota di 25 provinsi.

Sebanyak 78 persen lokasi perluasan berada di luar Pulau Jawa, menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam menyukseskan transformasi penyaluran bansos yang transparan dan akuntabel.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, digitalisasi bansos berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dirancang untuk memastikan ketepatan sasaran sekaligus menjaga keamanan data dan privasi penerima.

“Keberhasilan perluasan bansos digital ditentukan oleh sinergi pusat dan daerah, khususnya dalam menyiapkan digital ID, interoperabilitas data, serta kesiapan operasional di daerah,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial dan Peran Pemerintah Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Luhut, perluasan pilot project ini dilakukan untuk menguji kesiapan proses dan memperkuat koordinasi sebelum diterapkan secara nasional.

Ia menekankan pentingnya peran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memimpin persiapan dan pelaksanaan perluasan di 41 kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Visa Catat Lonjakan Penggunaan AI dalam Penipuan Digital

Koordinasi juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS), guna memastikan keselarasan data dan kebijakan.

Tata kelola bansos disederhanakan

Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial dan Peran Pemerintah Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (3/2/2026).DOK. Kementerian PANRB Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial dan Peran Pemerintah Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Dari sisi tata kelola, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa proses bisnis pengajuan bantuan sosial telah ditransformasikan secara signifikan.

Dari sebelumnya tujuh tahapan, kini disederhanakan menjadi tiga langkah utama, yakni pendaftaran, validasi dan verifikasi, serta penyaluran bantuan.

“Penyederhanaan ini membuat layanan lebih sederhana dan memudahkan masyarakat penerima bantuan,” kata Rini.

Ia menjelaskan, perluasan pilot project merupakan bagian dari strategi manajemen perubahan untuk memastikan transformasi penyelenggaraan bansos berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Melalui skala uji yang lebih luas, sistem diharapkan mampu meningkatkan akurasi penetapan dan seleksi penerima bantuan sosial.

“Piloting ini bertujuan menekan risiko inclusion error dan exclusion error dalam penyaluran bantuan,” ujar Rini.

Baca juga: Anggota DPRD Surabaya Dukung Digitalisasi Parkir: Sudah Gak Umum Pakai Karcis Sobek

Rini menegaskan, keberhasilan implementasi digitalisasi bansos sangat ditentukan oleh kolaborasi lintas sektor serta kesiapan tata kelola di daerah.

“Yang menjadi penentu adalah kolaborasi dan komitmen kita bersama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ketika semua pihak bergerak searah dan saling mendukung, transformasi benar-benar dapat berjalan,” tegasnya.

Digitalisasi bansos krusial tekan kemiskinan

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Huluk menilai digitalisasi bansos menjadi instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Ia mengimbau seluruh kepala daerah untuk konsisten menjalankan komitmen yang telah disepakati.

Menurut Ribka, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperkaya dengan data administrasi akan menjadi rujukan utama dalam seleksi penerima bantuan sosial.

“Sistem yang sudah kami bangun, khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, sangat aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. 

Terkini Lainnya
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com