Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kompas.com - 23/02/2026, 21:27 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah terus mengakselerasi pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.

Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan, Kementerian PANRB memfokuskan intervensi pada aktivasi kembali layanan pemerintahan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).

Selain itu, langkah yang ditempuh meliputi penyesuaian standar layanan agar dapat kembali berjalan optimal serta penyelamatan arsip yang terdampak bencana.

“Kunjungan kami ke Sumatera Utara (Sumut) hari ini, Senin (23/2/2026), untuk memastikan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan berjalan, sekaligus menginventarisasi dukungan sarana dan prasarana yang harus segera dipenuhi agar daerah terdampak bisa kembali menyelenggarakan pemerintahan,” ujar Purwadi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi usai bertemu Gubernur Sumut Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin.

Dalam aspek pelayanan publik, Purwadi menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah rehabilitasi dan pemulihan sarana layanan.

Baca juga: KPK Buka Peluang Minta Keterangan OSO soal Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag

Upaya tersebut mencakup penyediaan fasilitas darurat, rehabilitasi sarana prioritas, pengadaan peralatan, serta pemulihan sistem pendukung, seperti listrik, komunikasi, dan air bersih agar layanan dasar segera dapat diakses masyarakat.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto dalam petermuan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (23/2/2026).DOK. Kementerian PANRB Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto dalam petermuan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (23/2/2026).

Sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Kementerian PANRB juga menata kembali fungsi layanan dengan menetapkan prioritas layanan esensial, menyesuaikan standar dan prosedur operasional (SOP), serta mengatur pola, lokasi, dan indikator kinerja layanan agar tetap relevan dalam kondisi darurat.

Purwadi menambahkan, situasi pascabencana dapat menjadi momentum untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemda.

Menurutnya, sistem layanan berbasis digital memungkinkan negara tetap hadir melayani masyarakat meskipun sarana fisik terdampak.

“Saat bencana terjadi, pelayanan publik ikut terhenti karena sarana dan prasarana rusak. Proses pemulihan fisik tentu memerlukan waktu, di sinilah digitalisasi berperan. Harapannya layanan bisa segera berjalan meski kantor terdampak bencana,” kata Purwadi.

Baca juga: Mendikdasmen: 99 Sekolah Terdampak Bencana Sumatera Masih Belajar di Tenda

Senada dengan Purwadi, Gubernur Bobby Nasution mengatakan bahwa digitalisasi pelayanan publik berperan besar dalam memastikan percepatan layanan pada masa tanggap darurat.

Ia memastikan aktivitas pelayanan telah kembali aktif di seluruh kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan.

“Pelayanan digital saat ini sudah aktif di Kabupaten Asahan dan Kota Tebingtinggi. Untuk wilayah lainnya, kami terus berupaya maksimal, termasuk menurunkan personel guna membantu masyarakat,” ujar Bobby.

Terkini Lainnya
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com