Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 24/02/2026, 20:32 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ( Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia.

Arah kebijakan ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola, transparansi, dan efisiensi. 

Stranas PK tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga akselerator reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia. 

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, laporan pelaksanaan Stranas PK merupakan bentuk pertanggungjawaban atas konsistensi dan efektivitas upaya pencegahan korupsi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, Stranas PK juga menjadi salah satu instrumen presiden dalam pencegahan korupsi.

Baca juga: Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

“Laporan menjadi refleksi atas capaian yang telah diraih, tantangan yang masih dihadapi, serta langkah penguatan yang perlu kita pastikan keberlanjutannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. 

Hal itu dia sampaikan saat membuka acara Pertemuan Semester II Tim Nasional Pencegahan Korupsi dalam rangka Persiapan Laporan Pelaksanaan Stranas PK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/2/2026).

Rini menjelaskan, Stranas PK merupakan kerja kolektif dengan tingkat keberhasilan yang sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga. 

Oleh sebab itu, kata dia, forum tersebut bukan sekadar ruang penyelarasan dokumen, tetapi momentum untuk memastikan intervensi yang dilakukan benar-benar memperkuat sistem.

Dalam hal ini, penguatan sistem itu menyasar pada aspek tata kelola dan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Rini mengatakan, diperlukan akselerasi agenda pencegahan korupsi secara sistematis dan terintegrasi pada 2026.

Salah satunya adalah penguatan tata kelola dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk manajemen sumber daya manusia (SDM).

Kemudian, tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu program prioritas nasional. 

Rini mendukung dari sisi penataan kelembagaan dan penguatan tata kelola, termasuk fasilitasi penyusunan proses bisnis apabila diperlukan.

Rapat tersebut membahas perihal program-program Stranas PK yang harus diselaraskan dengan program yang dirumuskan Kementerian See outside Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Timnas Stranas PK, sebagai upaya menghindari tumpang tindih.

Baca juga: Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Catatan strategis KPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Pertemuan Semester II Tim Nasional Pencegahan Korupsi dalam rangka Persiapan Laporan Pelaksanaan Stranas PK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/2/2026).
DOK. Humas Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Pertemuan Semester II Tim Nasional Pencegahan Korupsi dalam rangka Persiapan Laporan Pelaksanaan Stranas PK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/2/2026).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Koordinator Tim Nasional Setyo Budiyanto menyampaikan, Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menegaskan bahwa progres Aksi Pencegahan Korupsi Triwulan IV Tahun 2025 telah mencapai 46,39 persen dengan pelibatan 66 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi. 

Sejumlah capaian strategis turut disampaikan, antara lain keberhasilan penetapan sempadan situ dan danau yang mengamankan aset negara senilai Rp 12 triliun.

Ada pula penetapan 2,3 juta hektar (ha) lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang berpotensi meningkatkan produksi beras hingga 5,6 juta ton per tahun.

Di sisi lain, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia 2025 menunjukkan adanya perbaikan pada praktik pencegahan di sisi hilir, terutama melalui digitalisasi layanan publik yang mencatat progres tertinggi hingga 72,5 persen. 

Baca juga: Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Namun demikian, tantangan pada korupsi struktural di sisi hulu masih menjadi perhatian, sehingga Timnas PK mendorong penguatan kebijakan yang lebih sistemik.

Stranas PK juga memiliki agenda strategis lain, meliputi percepatan pengesahan Peraturan Presiden Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), penguatan independensi Pengadilan Pajak, serta pengembangan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). 

Timnas PK turut mengusulkan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 untuk mengawal pelaksanaan program prioritas nasional seperti MBG dan KDKMP.

Untuk memperkuat Stranas PK, diperlukan revisi Perpres 54/2018 tentang Stranas PK dengan menambahkan kementerian dan lembaga yang relevan ke dalam Timnas PK. 

Setiap progres pelaksanaan Stranas PK akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden RI.

Setyo menyatakan, pertemuan itu menegaskan peran Stranas PK sebagai platform kolaborasi nasional yang menghubungkan kebijakan strategis, reformasi birokrasi, serta tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel melalui digitalisasi dan integrasi sistem layanan. 

Baca juga: Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

“Melalui sinergi Timnas PK, pemerintah berkomitmen memperkuat upaya pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya Timnas PK melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2025-2026. 

SKB tersebut berisi 15 aksi PK yang mencakup tiga fokus utama Stranas PK, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. 

Terkini Lainnya
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com